Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Masa Tahanannya Diperpanjang 40 Hari Kedepan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang masa penahannya diperpanjang 40 hari kedepan. (Foto: Disway)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang masa penahannya diperpanjang 40 hari kedepan. (Foto: Disway)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang diperpanjang selama 40 hari kedepan.

"Saya sampaikan update terkait penanganan kasus tindak pidana penistaan dan penodaan agama oleh saudara PG. Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8).

Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.

Penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023

"Perpanjangan, sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

Sementa Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.

"Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.rajamedia

Komentar: