Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sudah Diduga! KPI Sebut Tidak Ada Pelanggaran Tayangan Azan Yang 'Dibintangi' Ganjar Pranowo

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 14 September 2023 | 17:12 WIB
Tangkapan layar tayangan azan magrib yang dibintangi Ganjar Pranowo. (Foto: Repro)
Tangkapan layar tayangan azan magrib yang dibintangi Ganjar Pranowo. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Tidak terdapat pelanggaran dalam tayangan azan magrib yang menampilkan bakal Calon Presiden (Capres) PDIP, Ganjar Pranowo.

Begitu kesimpulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rapat pleno terkait tayangan azan magrib yang menampilkan bakal Calon Presiden (Capres) PDIP, Ganjar Pranowo.

Kata KPI, tayangan azan menampilkan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno pada hari Rabu (13/9), KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, Kamis (14/9).

Menurut Tulus klarifikasi itu diterima oleh KPI dari stasiun TV yang menayangkan Ganjar dalam tayangan azan magribnya, yaitu RCTI dan MNC TV.

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," kata Tulus.

Tulus menyebut status Ganjar dalam tayangan azan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden.

"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa KPI terus aktif memantau dan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers dalam mencegah dan mengantisipasi tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar aturan.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,"demikian tutup Tulusrajamedia

Komentar: