Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Subardi Sebut Fraksi NasDem Tetap Prioritaskan RUU PPRT di Baleg

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem Subardi. [Foto: Repro/RMN]
Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem Subardi. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi tetap mempriotaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).


Diketahui, pada rapat perdana Baleg, Rabu 23/10/2024, RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024-2029.


Anggota Baleg dari Fraksi Partai NasDem Subardi memastikan fraksinya akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu.


"Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah," kata Subardi usai rapat perdana di Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/10).


Dikatakannya, RUU PPRT mendesak disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada Pekerja Rumah Tangga. Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

 

Selain perlindungan sosial, RUU PPRT akan berdampak pada peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.


Di sisi lain, Subardi mengatakan NasDem tetap menargetkan RUU PPRT disahkan pada awal periode sekarang meski secara politik tidak menguntungkan.


"NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan pada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan NasDem lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," ungkap Ketua DPW NasDem DIY itu.


Hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.


Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisasi kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lain. rajamedia

Komentar: