Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ojol Resmi Jadi Usaha Mikro, Maman: Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Kena PPh

Laporan: Firman
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman - Humas Kementerian UMKM -
Menteri UMKM Maman Abdurrahman - Humas Kementerian UMKM -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan ditempatkan sebagai pelaku usaha mikro dalam regulasi ekosistem transportasi digital yang tengah difinalisasi.
 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status tersebut akan memberikan sejumlah manfaat, mulai dari fleksibilitas menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
 

Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital kini disebut tinggal menyelesaikan sekitar dua pasal sebelum ditetapkan.
 

“Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).
 

Ojol Tetap Punya Fleksibilitas
 

Maman mengatakan pemerintah telah memiliki kesepahaman mengenai status pengemudi ojol sebagai usaha mikro.
 

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
 

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
 

Menurut Maman, status usaha mikro memungkinkan pengemudi tetap memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu bekerja sekaligus memperoleh akses terhadap program pemberdayaan UMKM.
 

Maman Tegaskan Ojol Tak Otomatis Kena Pajak
 

Maman juga meluruskan kekhawatiran mengenai pajak setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro.
 

Ia menegaskan, pengemudi ojol tidak otomatis dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.
 

Sementara itu, Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta-Rp15 juta.
 

“Kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak,” tegasnya.
 

Buka Peluang Kembangkan Usaha
 

Status usaha mikro juga diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi membuka peluang bagi pengemudi untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.
 

Pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari aset produktif usaha.
 

Dengan demikian, ojol tidak semata dipandang sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang mengembangkan skala ekonominya.
 

Aturan Turunan Disiapkan Setelah Perpres Terbit
 

Setelah Perpres ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.
 

Maman menegaskan seluruh regulasi turunan harus tetap sejalan dengan Perpres dan memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.
 

Kesejahteraan Ojol dan Aplikator Harus Seimbang
 

Pemerintah juga memastikan kepentingan pengemudi tidak dipisahkan dari keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian penting dalam ekosistem transportasi digital.
 

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.
 

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan baru dapat menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih sehat, memberikan kepastian bagi pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan industri aplikasi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: