Audit Forensik Keuangan Haji untuk Memastikan Keamanan dan Keberlanjutan Dana Jemaah
RAJAMEDIA.CO - Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji yang dijalankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) patut diapresiasi. Ini sekali lagi menunjukkan tingginya perhatian Kepala Negara terhadap semua aspek yang terkait dengan kelancaran pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut.
Karena selain untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji, dorongan audit forensik ini juga sekaligus menjadi dasar bagi pembenahan tata kelola ke depan. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar tata kelola keuangan haji dijalankan secara adil, sehat, dan berkelanjutan.
Mengingat uang jemaah yang dikelola oleh BPKH ini sangat besar, mencapai hampir Rp 200 triliun. Terlebih Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia yang menjadi inspirasi pembentukan BPKH itu kini juga berada dalam fase evaluasi kelembagaan menyusul terungkapnya salah kelola keuangan yang sangat serius.
Salah kelola keuangan, manipulasi keuntungan fiktif sebesar Rp 4,8 Ringgit, yang berkelindan dengan intervensi politik yang begitu kuat di tubuh LTH ini nyaris membangkrutkan lembaga pengelolaan dana haji yang pernah menjadi percontohan di dunia muslim tersebut.
Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia Jamil Khir Baharom pun kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana haji sebesar RM 860,3 juta atau setara Rp 3,7 triliun (kurs Rp 4.342).
Karena itu persoalan tata kelola keuangan yang mendera LTH ini seharusnya menjadi alarm dan peringatan bagi Pemerintah Indonesia agar pengelolaan dana jemaah haji Indonesia tidak mengalami hal yang sama.
Dengan demikian, instruksi Presiden Prabowo agar dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji semakin relevan. Tidak cukup hanya mengandalkan audit rutin atas laporan keuangan. Karena ini menyangkut dana jemaah dan amanah publik.
Karena itu harus dilakukan audit secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan dana setoran awal jemaah, investasi, imbal hasil, biaya operasional, transaksi dengan pihak ketiga, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang berdampak terhadap keuangan haji untuk memberikan kepastian terhadap keamanan dana jemaah.
Mewaspadai Skema Ponzi
LTH Malaysia memang tidak bisa serta merta disamakan dengan BPKH RI. Karena memang kedua lembaga pengelola dana haji milik masing-masing negara serumpun ini memiliki perbedaan karakteristik. Mulai dari status, fungsi kelembagaan hingga pola pengelolaan dana haji.
Secara kelembagaan misalnya, LTH memang sangat rentan terhadap intervensi politik. Karena berdasarkan Akta Tabung Haji 1995 (Akta 535) - sebelum akhirnya direvisi menyusul berbongkarnya borok tata kelola keuangan di tubuh LTH - memberikan kekuasaan absolut kepada menteri untuk menunjuk langsung pimpinan dan pengurusnya.
Sementara BPKH sendiri lebih independen dibanding "saudara tuanya" tersebut. Karena berdasarkan UU Nomor34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Terkait model investasi, LTH bisa masuk ke direct investment bahkan sangat agresif melakukannya dengan merambah berbagai bidang usaha seperti perkebunan, perminyakan, hingga properti dan perhotelan yang ternyata banyak yang gagal dan merugi akibat salah tata kelola.
Termasuk investasi penyewaan hotel di Arab Saudi yang kini sedang diusut. Sedangkan BPKH dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian cenderung bermain aman, konservatif, sehingga menghindari investasi yang memiliki risiko tinggi.
Dari sekitar Rp 184 triliun dana haji yang dikelola BPKH, sekira 70 persen diinvestasikan pada sukuk negara, 25 persen likuiditas di deposito perbankan syariah. Hanya sekitar 5 persen yang terdiversifikasi termasuk melalui investasi langsung.
Penyalahgunaan semakin rentan karena LTH sebelumnya tidak hanya sebagai pengelola dana haji, tapi juga sekaligus sebagai operator pelaksanaan ibadah haji. Hal ini berbeda dengan BPKH yang hanya sebagai pengelola dana haji. Sementara penyelenggara ibadah haji adalah Kementerian Haji dan Umrah setelah sebelumnya Kementerian Agama.
Ketiga perbedaan mendasar tersebut membuat sebagian kalangan meyakini bahwa persoalan akut yang membelit LTH Malaysia ini tidak akan dialami oleh BPKH. Sehingga persoalan tata kelola haji di negeri jiran itu tidak perlu dikhawatirkan bakal terjadi di negeri kita.
Meski demikian, ada satu hal yang layak mendapat perhatian serius dari publik Indonesia terkait laporan investigasi Suruhanjaya Siasatan Diraja atau Royal Commission of Inquiry (RCI) yang membongkar kebobrokan pengelolaan dana haji oleh LTH Malaysia tersebut. Yaitu terkait penerapan skema ponzi.
RCI menemukan LTH melakukan pembayaran dividen yang berlebihan kepada masyarakat sebagai deposan yang tidak berdasarkan hasil kinerja keuangan yang riil. Masalahnya, dana tersebut bukan dari pendapatan investasi yang sebenarnya, tapi diduga dari diambil dari dana tabungan nasabah yang baru.
Dari Fatwa MUI hingga Temuan BPK
Pihak BPKH sendiri memang sudah sering membantah pengelolaan dana haji menggunakan skema ponzi maupun praktik "gali lubang tutup lubang". Artinya tidak ada penggunaan nilai manfaat dari setoran jemaah antre untuk mensubsidi keberangkatan jemaah tahun berjalan. Namun masyarakat sepertinya tidak sepenuhnya percaya.
Terutama setelah keluar Fatwa MUI Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain.
Fatwa ini keluar karena ada sejumlah manfaat investasi yang digunakan untuk kebutuhan lainnya. Bahkan berdasarkan penjelasan BPKH, seperti dikutip dari penjelasan fatwa MUI, ada manfaat investasi calon jamaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
Melalui fatwanya, MUI menegaskan praktik tersebut haram dan pengelola keuangan haji yang menerapkannya berdosa. Karena itu MUI mendorong BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji. Karena jika tidak dibenahi, dalam jangka panjang pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas dan keberlanjutan dana haji.
Kita sendiri belum mengetahui persis apakah BPKH dan lembaga-lembaga terkait sudah menjalankan rekomendasi MUI tersebut. Namun yang pasti fatwa MUI ini harus menjadi rujukan BPKH dalam mengelola keuangan haji.
Karena MUI merupakan lembaga keagamaan yang otoritatif sebagai rujukan aturan-aturan syariah atau hukum Islam. Mengingat prinsip utama dalam pengelolaan keuangan haji yang dijalankan BPKH adalah berdasarkan syariah, selain prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan; dan akuntabel.
Sementara kita belum mengetahui pasti apakah fatwa MUI ini benar-benar sudah dijalankan BPKH, yang pasti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga menemukan pola yang hampir sama. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025 BPK terhadap pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, dana haji digunakan untuk menyubsidi 4.531 jemaah yang tidak berhak.
Demikian pula tahun berikutnya, yaitu pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, bahkan dengan angka lebih tinggi. Merujuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 BPK, BPIH tahun 1446 H/2025 M digunakan untuk menyubsidi 4.760 jemaah yang tidak seharusnya berangkat.
Kita sendiri belum mengetahui bagaimana pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 lalu. Apakah sudah ada perbaikan tata kelola haji sehingga subsidi haji atau peruntukan nilai manfaat milik calon jemaah haji benar-benar tepat sasaran. Karena sejauh ini, laporan BPK terkait pelaksanaan haji kemarin sepertinya belum keluar.
Kalau nanti terbukti belum ada perbaikan, dorongan Presiden Prabowo agar dilakukan audit forensik terhadap keuangan haji benar-benar semakin relevan. Salah satunya untuk mengungkap kondisi faktual bagaimana tata kelola penggunaan nilai manfaat hasil dari pengembangan uang setoran calon jemaah haji tersebut.
Bila ditemukan adanya indikasi skema ponzi dalam pengelolaan dana haji, harus segera ditemukan solusi sebagai langkah perbaikan agar pola ini tidak berlanjut. Hal ini sekali lagi, semata untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan dana haji, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan jemaah.
Penulis adalah alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





