Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sempat Di Gugat Rp 5 T, Mahfud MD: Kita Tak akan Terkecoh untuk Mengalihkan Perhatian

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:32 WIB
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. (Tangkapan Layar)
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. (Tangkapan Layar)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Jawaban santai dismapakan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD setelah sempat digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud MD sempat digugat Rp 5 triliun, namun saat ini sudah dicabut.

Mahfud MD cukup tenang dan tidak ingin terkecoh sama sekali.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD elalui melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, dikutip Sabtu (22/7).

Mahfud menegaskan jika proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Panji Gumilang akan terus berjalan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.

"Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal," imbuhnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.

Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum itu.Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengungkapkan jika Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap menko polhukam Mahfud MD.

Namun dalam perjalanannya, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sejak Kamis 20 Juli 2023.rajamedia

Komentar: