Sekum Muhammadiyah Diminta Prabowo Jadi Menteri Pendidikan dan Menengah
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku diminta Presiden terpilih Prabowo untuk menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam kabinet pemerintahannya untuj lima tahun mendatang.
Hal itu disamapaikan Abdul Mu'ti usai bertemuPrabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10). Mu'ti
"Tadi Pak Prabowo menyampaikan memberikan amanah kepada saya untuk memimpin kementerian pendidikan dasar dan menengah," kata Mu'ti di Kertanegara.
Mu'ti menyampaikan nanti dirinya akan didampingi oleh Wakil Menteri. Namun, dia mengaku belum mengetahui sosok wakilnya tersebut.
Terpenting Abdul Mu'ti mengaku bersedia menjadi pembantu Prabowo. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini berkomitmen untuk memajukan pendidikan dasar dan Menengah. Menurutnya, hal itu merupakan kunci untuk membangun bangsa.
"Tugas kementerian ini sangat penting dan sentral untuk membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.
Menurut Mu'ti, pendidikan harus menjadi gerakan pencerdasan yang berkemajuan di Indonesia. Karena pendidikan adalah kunci membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Beliau juga menyampaikan pendidikan adalah kunci membangun bangsa terutama mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat pembukaan UUD '45," kata Mu'ti.
Disisi lain, Mu' ti mengaku tidak mengetahui pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga tak dijelaskan oleh Prabowo. Namun yang pasti, akan ada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.
"Kalau pendidikan dasar menengah berarti tak mencakup perguruan tinggi. Kalau pendidikan dasar dan menengah itu nomenklaturnya meliputi pendidikan pra-sekolah, kemudian sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan informal dan nonformal," pungkasnya.
Politik 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu