Satu Mobil Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo Cs Diserahkan Ke Kejaksaan Agung
Raja Media (RM), Hukrim - Kejaksaan Agung sudah menerima satu mobil barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS dari pihak Bareskrim Polri, Rabu (5/10).
Barang bukti yang diserahkan dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir).
"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10).
Dijelaskan Fadil, tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARA, kami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Fadil.
Dilansir dari laman disway, pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap II sudah tiba di gedung Jampidum pukul 11.00. WIB menggunakan mobil box yang berisi beberapa kontainer.
"Insya Allah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki supaya sidang berjalan sebaiknya," pungkas Fadil.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu