DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Adang: Berantas Kejahatan Tanpa Langgar Hak Warga
RAJAMEDIA.CO - Jakaarta, Legislasi - Komisi III DPR RI terus memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang selama ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat perang melawan korupsi, pencucian uang, narkotika, dan berbagai kejahatan terorganisir lainnya.
Namun DPR menegaskan, semangat memberantas kejahatan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Karena itu, Komisi III memilih membuka ruang seluas-luasnya bagi kalangan akademisi dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum beleid tersebut disahkan menjadi undang-undang.
DPR Serap Masukan Akademisi
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus dimatangkan melalui berbagai forum konsultasi publik.
Terbaru, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetiek Rahayuningsih, serta akademisi hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Lucky Raspati.
Menurut Adang, keterlibatan para ahli sangat penting untuk memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Adang, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Bukan Perampasan Semena-mena
Adang menilai masih banyak masyarakat yang salah memahami konsep perampasan aset.
Menurutnya, negara tidak bisa serta-merta menyita atau merampas aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana.
Seluruh proses harus berjalan melalui mekanisme hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan," tegasnya.
Karena itu, keberadaan RUU ini justru dimaksudkan untuk memperjelas prosedur hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Lengkapi Instrumen Hukum yang Sudah Ada
Adang menjelaskan, konsep penyitaan dan perampasan aset sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Pengaturannya telah tersebar dalam sejumlah undang-undang seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Undang-Undang Narkotika.
Namun, menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum modern yang semakin kompleks.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana dan mengembalikannya kepada negara atau pihak yang berhak.
Putus Keuntungan Pelaku Kejahatan
Politikus PKS itu menegaskan, pendekatan perampasan aset memiliki dampak strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.
Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya memenjarakan pelaku.
Yang lebih penting adalah memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
"Perampasan aset tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak," katanya.
Dengan demikian, pelaku kejahatan tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman pidana.
Perlindungan Hak Warga Tetap Prioritas
Meski mendukung penguatan kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, Adang mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menempatkan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagai prioritas utama.
Ia menegaskan, pengawasan yang ketat harus menjadi bagian integral dari RUU agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara. Karena itu pembahasannya harus matang agar menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.
Kejar Efektivitas, Jaga Keadilan
Komisi III DPR berharap pembahasan yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil dapat menghasilkan regulasi yang seimbang.
Di satu sisi efektif memburu aset hasil kejahatan, di sisi lain tetap menjaga prinsip negara hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bagi DPR, keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita negara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang adil dan transparan.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu