Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Pasang Alarm! Pinjol Ilegal, Judi Online dan Investasi Bodong Harus Dihabisi

Laporan: Firman
Minggu, 21 Juni 2026 | 11:52 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Yogyakarta, Legislator – Maraknya pinjaman online ilegal, judi daring, hingga investasi bodong menjadi alarm serius bagi sektor jasa keuangan nasional. Di tengah pesatnya transformasi digital, DPR RI mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan keuangan berbasis digital.
 

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (19/6/2026).
 

Menurut Fauzi, penguatan teknologi informasi, peningkatan literasi keuangan, dan perluasan inklusi keuangan merupakan tiga pilar utama yang harus berjalan bersamaan untuk menghadapi ancaman kejahatan keuangan digital yang terus berkembang.
 

Transformasi Digital Perbankan Makin Maju
 

Fauzi mengapresiasi perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan yang dinilainya semakin modern dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
 

Dari hasil pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan, Komisi XI mendapatkan gambaran bahwa sistem teknologi yang digunakan industri perbankan kini semakin andal.
 

"Tadi kami mendapatkan penjelasan bahwa sistem teknologi yang digunakan sudah sangat baik. Permasalahan seperti perlambatan layanan pada jam-jam sibuk juga sudah dapat diatasi melalui penguatan infrastruktur digital," ujar Fauzi.
 

Kemajuan tersebut terlihat dari kemampuan sistem perbankan mengelola transaksi dalam jumlah besar secara cepat, aman, dan terintegrasi.
 

Kemudahan Digital Jangan Jadi Celah Kejahatan
 

Meski mengapresiasi kemajuan digitalisasi, Fauzi mengingatkan bahwa kemudahan akses layanan keuangan juga membawa risiko baru.
 

Menurutnya, semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan digital harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
 

"Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban pinjaman online ilegal atau investasi bodong," tegasnya.
 

Ia menilai pengawasan yang adaptif menjadi kebutuhan mendesak di tengah semakin canggihnya modus kejahatan digital.
 

Tiga Senjata Lawan Kejahatan Keuangan
 

Berdasarkan masukan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fauzi menyebut ada tiga strategi utama yang harus terus diperkuat.
 

Pertama, meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar mampu mengenali risiko dan modus penipuan.
 

Kedua, memperluas inklusi keuangan sehingga masyarakat memiliki akses yang aman terhadap layanan keuangan resmi.
 

Ketiga, memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
 

"Literasi, inklusi, dan penguatan IT harus berjalan bersamaan. Ini menjadi rekomendasi penting yang perlu terus didorong agar OJK semakin efektif melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
 

OJK Harus Makin Canggih
 

Fauzi menegaskan Komisi XI DPR akan terus mendukung peningkatan kapasitas digital OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
 

Menurutnya, teknologi berbasis kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem pemantauan digital akan sangat membantu mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini.
 

Dengan dukungan teknologi yang lebih kuat, OJK diharapkan mampu bergerak lebih cepat dalam menutup platform ilegal dan menindak para pelaku.
 

"Kami berharap OJK semakin kuat dalam memanfaatkan teknologi untuk melakukan penutupan dan penindakan terhadap pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat," katanya.
 

Edukasi Jadi Benteng Pertahanan
 

Selain pengawasan dan penindakan, Fauzi menilai edukasi masyarakat menjadi benteng utama dalam menghadapi maraknya kejahatan keuangan digital.
 

Masyarakat harus dibekali kemampuan memahami risiko, mengenali ciri-ciri investasi ilegal, serta mampu memilih layanan keuangan yang resmi dan diawasi regulator.
 

"Kami ingin masyarakat semakin cerdas dan aman dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah," pungkasnya.
 

Lindungi Masyarakat di Era Digital
 

Bagi Komisi XI DPR, perlindungan konsumen di era digital harus menjadi agenda nasional yang tidak bisa ditunda.
 

Kemajuan teknologi memang membuka banyak peluang. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan literasi yang memadai, teknologi juga dapat menjadi pintu masuk berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
 

Karena itu, DPR menegaskan perang melawan pinjol ilegal, judi online, dan investasi bodong harus dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan teknologi yang lebih maju dan edukasi yang lebih luas.rajamedia

Komentar: