RUU TNI Diklaim Dipelintir di Medsos, Dasco Bongkar Fakta Aslinya!

RAJAMEDIA.CO - RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang diubah dalam draf resmi yang dibahas di Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Ia pun menjabarkan tiga pasal yang mengalami perubahan, yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, dan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
TNI Tetap di Bawah Presiden, Bukan Menhan!
Perubahan pertama ada pada Pasal 3, yang menegaskan TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara koordinasi strategi pertahanan dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Pasal ini dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.
Pensiun Naik, tapi Bintang Empat Masih Misteri
Perubahan kedua, yaitu Pasal 53, membahas kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat.
Namun, ada yang menarik! Dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR, belum ada kejelasan usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat.
"Usia pensiun yang mengacu pada undang-undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ungkapnya.
Jabatan Sipil untuk TNI Aktif Bertambah Jadi 15 Bidang!
Perubahan ketiga ada di Pasal 47, yang memperluas bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Jika sebelumnya hanya 10 bidang, kini bertambah menjadi 15 bidang, termasuk:
1. Politik dan keamanan negara
2. Intelijen negara
3. Siber dan sandi negara
4. Penanggulangan terorisme
5. Kejaksaan RI
6. Mahkamah Agung
Namun, ada satu aturan main! Jika prajurit ingin menduduki jabatan di luar daftar ini, maka wajib mengundurkan diri atau pensiun.
RUU TNI Bukan Untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI!
Sebelumnya, isu bahwa RUU ini ingin menghidupkan kembali dwifungsi ABRI santer beredar di media sosial. Namun, pemerintah dan DPR memastikan tidak ada upaya membawa TNI kembali ke ranah politik praktis.
"Kami pastikan perubahan ini untuk memperkuat peran TNI dalam pertahanan negara, bukan politisasi," tegas Dasco.
Apakah RUU ini akan mulus disahkan? Atau bakal memicu polemik lebih panas? Kita tunggu saja perkembangannya!
Nasional 5 hari yang lalu

Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu