Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RUU Minerba Disepakati, DPR dan Pemerintah Ubah Skema Izin Tambang!

Laporan: Firman
Senin, 17 Februari 2025 | 22:25 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan skema perubahan izin tambang. [Foto: Ist/RMN]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan skema perubahan izin tambang. [Foto: Ist/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 17 Februari 2025 – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akhirnya disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
 

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
 

"Semua mekanisme lelang tetap ada, tapi sekarang juga ada skema prioritas," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2).
 

Menurutnya, skema baru ini bertujuan memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan koperasi, termasuk BUMD di daerah penghasil tambang.
 

"Dengan skema prioritas ini, sumber daya alam bisa lebih merata dinikmati semua komponen bangsa, bukan hanya perusahaan besar," jelasnya.
 

Tak Ada Lagi Konsesi untuk Kampus!
 

DPR juga menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan lagi mendapat izin konsesi pertambangan.
 

"Usul pemberian izin langsung ke kampus akhirnya dibatalkan. Pemerintah sepakat bahwa perguruan tinggi hanya akan menerima bantuan dana riset dan beasiswa," tegas Supratman.
 

Sebagai gantinya, jika kampus ingin terlibat dalam proyek pertambangan, mereka harus bekerja sama dengan BUMN yang ditugaskan pemerintah.
 

Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang?
 

Poin lain yang disepakati adalah pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
 

"Itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Artinya, ormas keagamaan kini bisa ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam," katanya.
 

Namun, tetap ditegaskan bahwa BUMN dan BUMD akan menjadi pihak utama dalam pengelolaan pertambangan.
 

"Untuk kampus, mereka cukup mendapatkan bantuan dana riset dan beasiswa, tanpa izin mengelola tambang sendiri," tutupnya.
 

Bagaimana dampaknya bagi sektor pertambangan? Kita tunggu implementasinya!rajamedia

Komentar: