Ricuh Bendera GAM di Lhokseumawe! TNI Tegaskan Bertindak Terukur dan Persuasif
RAJAMEDIA.CO — Aceh, Keamanan - Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara terkait beredarnya video kericuhan antara warga dan prajurit TNI saat pembubaran aksi pengibaran bendera Bulan Bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kawasan Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025).
TNI menegaskan, langkah aparat dilakukan secara terukur, persuasif, dan sesuai hukum, guna mencegah eskalasi konflik di tengah situasi Aceh yang masih fokus pada pemulihan pascabencana.
Berawal dari Konvoi dan Aksi Demo
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula saat sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, namun sebagian massa membawa serta mengibarkan bendera Bulan Bintang.
“Massa berteriak-teriak dan berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ujar Freddy saat mengutip laman Media Indonesia, Sabtu (27/12/2025).
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Persuasif
Menyikapi situasi tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan Kodim 0103/Aceh Utara untuk mendatangi lokasi.
“Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan,” kata Freddy.
Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat akhirnya melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah situasi berkembang lebih luas.
Satu Orang Diamankan, Kedapatan Bawa Senpi
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu orang yang kedapatan membawa senjata api jenis Colt M1911, lengkap dengan amunisi, magasin, serta senjata tajam.
“Yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Freddy.
Dasar Hukum Larangan Pengibaran Bendera GAM
Freddy menegaskan, pelarangan pengibaran bendera Bulan Bintang memiliki dasar hukum yang jelas, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketentuan tersebut diatur dalam:
1. Pasal 106 dan 107 KUHP
2. Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009
3. PP Nomor 77 Tahun 2007.
Imbauan Tak Terprovokasi, Fokus Pemulihan Aceh
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama potongan video di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi keliru.
“TNI dan pemerintah akan terus mengedepankan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana,” tegas Freddy.
Komitmen Jaga Aceh dalam Bingkai NKRI
Di akhir pernyataannya, Kapuspen TNI menegaskan komitmen institusinya menjaga stabilitas wilayah Aceh.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.![]()
Daerah 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
