Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

RDP dengan APH! Komisi XIII DPR RI Komitmen Perkuat Kelembagaan LPSK

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 17 September 2025 | 16:32 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislasi - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI.
 

Agenda utama rapat ini membahas masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
 

Andreas Hugo Pareira: Komitmen Perkuat LPSK
 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan revisi ini mencerminkan komitmen kuat Komisi XIII bersama para mitra untuk memperbarui regulasi perlindungan hukum.
 

“Revisi ini akan memperkuat kelembagaan LPSK, memastikan perlindungan saksi dan korban dapat lebih efektif, responsif, dan inklusif. Juga diharapkan menghadirkan rasa aman, menyediakan bantuan medis, psikologis, hingga ganti kerugian,” ujar Andreas usai memimpin RDP di Gedung DPR RI, Rabu (17/9/2025).
 

Menurut Andreas, kelemahan LPSK terletak pada koordinasi antar-lembaga dan kewenangan yang terbatas. Karena itu, revisi UU penting untuk memperkuat fondasi kerja lembaga ini.
 

Jaksa Agung Muda: Korban Bukan Sekadar Alat Bukti
 

Dalam forum yang sama, Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menekankan perlunya pandangan baru.
 

“Korban bukan semata-mata alat bukti. Mereka harus diberi ruang untuk menyampaikan penderitaan, kerugian fisik maupun immaterial, serta harapannya,” tegas Asep.
 

Ia menyoroti khusus korban kekerasan seksual agar tidak menjadi korban dua kali. “Sudah jadi korban, kemudian dipublikasikan lagi di sidang. Perlu ada kerahasiaan status untuk menjamin masa depan mereka,” tambahnya.
 

Polri Dorong Perluasan Cakupan Perlindungan
 

Dari pihak Polri, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Umum menyoroti masalah teknis perlindungan saksi. Koordinasi dengan LPSK disebut masih terkendala birokrasi, sarana prasarana minim, hingga prosedur pengajuan yang rumit.
 

“Perlu perluasan cakupan perlindungan, bukan hanya untuk kasus korupsi, narkotika, TPPU, TPPO, terorisme, kekerasan anak, dan pelanggaran HAM berat, tetapi juga tindak pidana lain yang menimbulkan ancaman serius,” papar perwakilan Polri.
 

Polri menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LPSK melalui RUU ini, termasuk dari sisi operasional, cakupan, dan jaminan hak-hak saksi dan korban.
 

Menuju Keadilan yang Lebih Substantif
 

Dengan berbagai masukan dari stakeholder, Komisi XIII menargetkan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Harapannya, saksi dan korban tidak lagi merasa sendiri, melainkan terlindungi secara utuh dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.rajamedia

Komentar: