Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rangkap Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK, Bagaimana Hasilnya?

Laporan: Firman
Selasa, 22 April 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi -
Ilustrasi -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali kedatangan gugatan konstitusional yang berpotensi mengubah wajah birokrasi tingkat tinggi di Indonesia. 
 

Seorang advokat muda asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon, resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 23 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.
 

Lewat Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025, Roringkon menilai Pasal 23 cacat logika karena tidak memasukkan Wakil Menteri (Wamen) dalam ketentuan larangan rangkap jabatan.
 

“Frasa 'Menteri' dalam Pasal 23 harus dimaknai juga mencakup 'Menteri dan Wakil Menteri'. Jika tidak, ini celah konstitusional yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan konflik kepentingan,” tegas Roringkon dalam gugatan yang dibacakan mengutip Media Indonesia, Selasa (22/4).
 

6 Wakil Menteri Rangkap Jabatan
 

Gugatan ini bukan tanpa dasar. Roringkon membeberkan fakta bahwa enam Wamen aktif saat ini merangkap jabatan strategis di BUMN:

 

1. Kartika Wirjoatmoko – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

2. Aminuddin Maruf – Komisaris PT PLN

3. Dony Oskaria – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina

4. Suahasil Nazara – Wakil Komisaris PT PLN

5. Silmy Karim – Komisaris PT Telkom Indonesia

6. Sudaryono – Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog

“Kalau menteri tidak boleh rangkap jabatan demi independensi dan integritas, maka wakil menteri juga harus tunduk pada prinsip yang sama,” tegasnya.
 

Menunggu Sikap MK
 

Gugatan ini membuka ruang debat baru dalam tata kelola pemerintahan: apakah posisi wakil menteri memang sekuat itu hingga perlu dikenakan larangan rangkap jabatan?
 

Publik menunggu, apakah Mahkamah Konstitusi akan berani menegaskan “Wakil Menteri = Menteri” dalam hal etika jabatan?
 

Sidang perdana uji materi ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Jika dikabulkan, maka struktur kekuasaan di lingkaran Istana bisa berubah total.
 

Rangkap jabatan bukan hanya soal etika, tapi juga soal siapa yang mengendalikan apa. Gugatan Roringkon bisa jadi titik balik pembenahan elit birokrasi.rajamedia

Komentar: