Purbaya Bongkar Dugaan Manipulasi Harga Ekspor CPO, Lebih dari 10 Perusahaan Disorot
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing yang dilakukan lebih dari 10 perusahaan crude palm oil (CPO).
Praktik tersebut diduga dilakukan dalam kegiatan ekspor dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya yang dibayarkan pembeli di luar negeri.
“Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO yang lakukan manipulasi harga. Ada lebih dari 10 perusahaan besar,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Selisih Harga Disebut Capai 200 Persen
Purbaya menjelaskan modus yang digunakan perusahaan dilakukan dengan mencatat nilai ekspor jauh di bawah harga transaksi sebenarnya.
Ia memberi contoh salah satu perusahaan di Indonesia melaporkan nilai ekspor sebesar USD 2,6 juta. Namun nilai pembayaran dari importir di Amerika Serikat tercatat mencapai USD 4,2 juta.
Menurutnya, terdapat selisih harga hingga 57 persen.
“Ada yang lebih gila lagi. Di sini ekspornya USD 1,44 juta, di sana USD 4 jutaan. Jadi berubah harga 200 persen,” ujar Purbaya.
Ia mengatakan praktik tersebut membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil sehingga berpotensi mengurangi kewajiban kepada negara.
Pemerintah Gandeng Kejaksaan dan BPKP
Purbaya mengatakan pemerintah telah menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dugaan manipulasi tersebut.
Menurutnya, tim gabungan sudah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir untuk menghitung ulang nilai ekspor perusahaan dalam beberapa tahun ke belakang.
“Tim sudah jalan. Saya ada tim dengan Kejaksaan dan BPKP menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,” katanya.
Batu Bara Juga Disebut Bermasalah
Selain sektor CPO, Purbaya menyebut dugaan praktik under invoicing juga ditemukan pada komoditas batu bara.
Ia mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ini baru CPO, nanti ada batu bara juga,” ujar Purbaya.
Prabowo Sebut Negara Rugi Rp 15.400 Triliun
Sebelumnya, Prabowo mengungkap praktik under invoicing telah berlangsung selama puluhan tahun, tepatnya sejak 1991 hingga 2024.
Menurut Prabowo, praktik tersebut membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 15.400 triliun.
“Under invoicing adalah fraud atau penipuan. Yang dijual oleh pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah Bentuk Danantara Sumber Daya Indonesia
Untuk memperkuat pengawasan ekspor, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Perusahaan BUMN tersebut akan mengelola dan mengawasi ekspor komoditas sumber daya alam seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis sebelum kebijakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.![]()
Olahraga 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu