Prabowo ke Menteri: Jangan Kalah Sama Opini, Kasih Tahu Rakyat yang Bener!

Prabowo ke Menteri: Jangan Kalah Sama Opini, Kasih Tahu Rakyat yang Bener!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Presiden Prabowo Subianto kumpulkan para menteri, wakil menteri, dan pejabat negara di Istana Merdeka, Senin (24/3). Topiknya jelas: komunikasi pemerintah harus lebih gaspol!
Prabowo menegaskan, capaian-capaian pemerintah harus disampaikan ke rakyat dengan narasi yang kuat. Jangan sampai kerja keras pemerintah justru kalah sama opini liar yang menyesatkan.
"Jangan sampai rakyat itu digiring oleh opini-opini yang narasi-narasi yang enggak benar, gitu lho," ujar Wakil Menteri Pertanian Sudaryono usai pertemuan.
Pupuk Lancar, Rakyat Happy!
Sudaryono bilang, banyak keberhasilan yang sudah dicapai pemerintahan Prabowo. Salah satu yang paling kentara adalah distribusi pupuk yang makin lancar.
"Itu rakyat happy!" kata Sudaryono, penuh semangat.
Menurutnya, tugas pemerintah bukan cuma kerja, tapi juga memastikan rakyat tahu apa saja yang sudah dilakukan dan bagaimana hasilnya.
"Kita kan banyak keberhasilan-keberhasilan, ya. Salah satunya paling kelihatan sekali adalah bagaimana pupuk lancar," imbuhnya.
Nggak Anti-Kritik, Tapi Fakta Harus Jelas!
Sudaryono juga menegaskan, pemerintah nggak anti-kritik. Kritik tetap penting, tapi harus berbasis fakta, bukan sekadar nyinyiran.
"Kalau yang baik, kita sampaikan baiknya. Kalau yang nggak baik, kita perbaiki," jelasnya.
Ia berharap dengan komunikasi yang lebih baik, rakyat bisa paham dan melihat sendiri terobosan serta program pemerintah yang benar-benar bermanfaat.
Prabowo mau pemerintah jangan lemah dalam komunikasi. Kerja nyata harus dibarengi dengan strategi komunikasi yang tepat.
Jangan sampai, kerja keras pemerintah malah tertutup hoaks dan opini ngawur!
Politik 3 hari yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu