PPATK Blokir Rekening Tidur, DPR: Langkah Berlebihan, Sentuh Ranah Privat Warga!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengkritik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan.
Menurutnya, langkah ini berlebihan dan dapat melanggar hak konstitusional warga negara.
"PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan mencurigakan, bukan menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan," tegas Fauzi, Jumat (1/7/2025).
Banyak Rekening Diam Justru untuk Tujuan Mulia
Fauzi menilai, rekening yang tidak aktif tidak otomatis mencurigakan. Banyak warga menyimpan dana dalam jangka panjang untuk keperluan penting seperti tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi keluarga.
“Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa pemblokiran sepihak akan mengganggu rasa aman masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Komisi XI Akan Panggil PPATK
Fauzi menegaskan, Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait guna meminta klarifikasi. Ia menyebut, jika ada kekhawatiran soal penyalahgunaan rekening pasif, maka solusinya harus melalui regulasi yang jelas, adil, dan tersosialisasi dengan baik.
“Kami ingin pastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional,” tegasnya.
Jangan Sampai Picu Ketakutan Masyarakat
Legislator Fraksi NasDem itu juga mengingatkan pentingnya proporsionalitas dan perlindungan hak privasi warga negara.
“Niat baik memberantas kejahatan keuangan jangan sampai justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” katanya.
DPR Siap Kawal Kebijakan agar Tak Rugikan Rakyat
Fauzi memastikan, Komisi XI akan mengawal seluruh kebijakan keuangan nasional agar tetap berpihak pada rakyat dan berjalan sesuai hukum.
“Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun privasi,” pungkasnya.
Politik | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu