Pemkab Serang Bentuk Tim Verifikasi, Samakan Persepsi Lahan Yang Dilindungi
Raja Media (RM), SerangKab - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Tim Kecil yang melibatkan Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang untuk menetapkan bersama guna mempertahankan 26 ribu hektare lahan yang dilindungi atau LSD.
Tim kecil dibentuk menyusul tidak sinkronnya data yang di keluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seluas 41.313,65 hektare.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, guna menyinkronkan data yang di keluarkan Kementerian ATR /BPN dengan hasil verifikasi Pemkab Serang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Serang untuk menyamakan persepsi.
"Ingin menyamakan persepsi tentang penetapan LSD karena Kementerian ATR BPN menetapkan LSD seluas 41.313 hektare sedangkan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kita hanya 26 ribu hektare,"ujar Pandji usia Rapat Koordinasi bersama BPN Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang pada Kamis (11/8)
Meski adanya perbedaan, kata Pandji, pada prinsipnya Pemkab Serang mendukung dan menyetujui seluas 41.313 hektare lahan di Kabupaten Serang yang ditetapkan Kementerian ATR BPN sebagai lahan sawah yang dilindungi.
"Karena kita harus membangun ketahanan dan kedaulatan pangan. Kita setuju itu,"tegasnya.
Dijelaskan Pandji, perbedaan data yang di keluarkan Kementerian ATR BPN dengan data Pemkab Serang berdasarkan hasil verifikasi lapangan lantaran LSD secara eksisting bukan lahan sawah. Kemudian lahan yang secara eksisting sudah masuk di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Serang di Kecamatan Kragilan dan Ciruas.
"Kawasan yang secara eksisting sudah ada kawasan pemukiman, perumahan, karena kawasan perumahan pemukiman itu di bangun sebelum tahun 2021, sementara LSD itu muncul pada Desember 2021,"katanya.
"Sehingga ada jarak, LSD ditetapkan 41 ribu tapi ketika verifikasi di lapangan lahan-lahan yang real kita bisa pertahankan menjadi lahan sawah hanya 26 ribu, selebihnya 15 ribu hektare sudah menjadi lahan tegalan jadi industri, tegalan pemukiman juga lahan-lahan yang produktifitas perhektarenya di bawah 6 ribu karena tadah hujan,”sambung Pandji.
Karena itu, kata Pandji dengan di laksanakan Rapat Koordinasi bersama Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati, Kepala DPUPR Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Zaldi Dhuhana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsudin untuk membangun kesepahaman bersama, petunjuk teknis dari Mentri ATR BPN.
Apa bila tidak ada kesesuaian dengan apa yang Pemkab Serang tetapkan dengan kondisi eksisten yang ada di lapangan, papar Pandji, di persilahkan untuk mengajukan verifikasi ulang berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 5 Tahun 2021 Menteri ATR BPN.
"Makannya kita pakai acuan petunjuk teknis untuk mengajukan agar direvisi yang 41 ribu itu menjadi angka 26 ribu sesuai kondisi lapangan, makannya kita adakan rapat bersama dengan BPN satukan persepsi, satukan pemahaman, satukan angka berdasarkan verifikasi lapangan yakni 26 ribu hektare,"terangnya.
Oleh karenanya pihaknya akan membuat tim kecil, tim kecil yang akan mengeluarkan angka bersama kemudian akan ajukan ke Kementerian ATR BPN dan akan di bangun kesepakatan bersama antara Pemkab Serang dengan Dirjen Pengendalian Lahan Kementerian ATR BPN.
"Misalnya kalau dalam waktu dekat ini saya yang akan ke Kementerian ATR BPN bila di undang, tapi bila satu bulan ke depan kemungkinan akan di lakukan kesepakatan oleh Ibu Bupati Serang,”papar Pandji'.
Sementara Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang Kepala DPUPR Yadi Priyadi Rochdian mengatakan berdasarkan LSD yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN Tahun 2021 untuk luasan 41.313,65 sedangkan untuk di Perda RT/RW Nomor 5 tahun 2021 Kabupaten Serang untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebanyak 32.229,36 hektare.
“Itu ada beberapa yang harus di koordinasikan keterkaitan data, koordinasi tahap awal ini dengan BPN dulu, menanyakan data dengan BPN dan membentuk tim kecil, lalu ada tahapan verifikasi dengan melalui tahapan yang sudah di tetapkan Menteri ATR BPN,” tandasnya.
Info Haji 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu