Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Kosongkan Lahan Hotel Sultan Baik-baik

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 09 September 2023 | 19:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Repro)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Hotel Sultan saat ini menjadi aset negara, kepemilikannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Untuk itu, Menko Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Pontjo Sutowo kosongkan lahan Hotel Sultan baik-baik.

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik, dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," ujarnya, dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/9).

Melansir laman Disway, Hotel Sultan berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Hotel Sultan kini menjadi aset negara, kepemilikannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebelum menjadi aset negara, Hotel Sultan dikelola oleh keluarga Pontjo Sutowo di bawah payung PT Indobuildco dengan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

HGB tersebut berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023.

Pontjo Sutowo telah beberapa kali mengajukan gugatan demi meminta perpanjangan hak kelola.

Terakhir, Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama Indobuild Co, melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.

Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) HadiTjahjanto.

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati gugatan terbaru yang diajukan Indobuildco ke PTUN.

Namun demikian, ia menilai langkah tersebut hanya buang-buang waktu. Apalagi mengingat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu telah mengajukan gugatan perdata berkali-kali dan telah dinyatakan kalah.

"PK sampai 4 kali, mereka kalah. Bahwa tanah ini aset negara, Setneg itu, kalah, dan waktunya sudah lewat ini. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN gugat baru, udah berkali-kali sudah kalah, sudah tak mungkin lagi masuk lagi PTUN," kata Mahfud.

"Dan saudara-saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan, karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, tentu yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, ngulur waktu seperti yang sebelumnya," tambah Mahfud lagi.

Izin HGB berakhir

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersebut.

Hal ini berdasarkan pada telah berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret dan 3 April tahun ini.

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelasnya.

Sejarah Lahan Hotel Sultan

Pada tahun 1973 silam, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan GBK.

Sebenarnya, pembangunan Hotel Sultan diamanatkan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin kepada PT Pertamina saat itu, sebagai sarana penunjang perhelatan internasional dimana saat itu DKI Jakarta menjadi tuan rumah konferensi pariwisata se-Asia Pasifik.

Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik negara (BUMN) dipilih sebagai pelaksana pembangunan karen selain permodalan yang kuat kala itu, pembangunan hotel di lokasi tersebut memang tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta.

Namun, alih-alih membangun Hotel Sultan melalui Pertamina, Direktur Utama PT Pertamina periode (1968-1978) Ibnu Sutowo menggunakan bendera PT Indobuild Co, perusahaan swasta yang dikelola anaknya sendiri pada tahun 1973.

Meski pembangunan berlanjut PT Indobuild Co hanya diberi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun untuk mengelola lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan.

Dengan ketentuan itu, seharusnya HGB yang dikuasai PT Indobuild Co telah berakhir pada tahun 2022.

PT Indobuildco kemudian mengajukan perpanjangan masa berlaku HGB pada tahun 1999 sebelum berakhir pada tahun 2022 namun pengajuan perpanjangan ditolak.

Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.

Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.rajamedia

Komentar: