Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

MA Pastikan Tidak Lindungi Hakim Dalam Kasus Ronald Tannur

Laporan: Firman
Senin, 28 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto.[Foto: Repro/RMN]
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto.[Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta -  Mahkamah Agung (MA) memastikan menghormati proses hukum yang berlangsung Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga terlibat suap dalam kasus Ronald Tannur.


Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto. Ia menegaskan, MA tidak akan memberi perlindungan kepada para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.


"Tentunya Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10).


Dikatakan Yanto, sebenarnya, sudah ada upaya pencegahan dilakukan melalui Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawa (Bawas) MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung, agar hakim tidak melakukan perilaku kotor, seperti diduga dilakukan oleh Zarof.


"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian," tuturnya.


Yanto meyakinkan internal MA akan lebih intensif untuk melakukan pengawasan dan pembinaan agar hal serupa tak lagi terjadi.


"Ke depan tentu ya akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," ucapnya.


Dikatakan Yanto pembinaan MA tersebut, telah dimulai kepada hakim pengadilan tinggi agama di seluruh Indonesia.


"Ini rencananya pimpinan Mahkamah Agung akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," ujarnya.


Lanjut Yanto, MA juga bakal menerapkan sanksi internal kepada para hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Wewenang itu juga diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi hingga Pengadilan Militer.


"Berikutnya, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan TUN, dan Pengadilan Militer se-Indonesia dan seterusnya dan tadi kebijakan pimpinan MA, memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan," kata Yanto.


Sebagai informasi, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.


Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.rajamedia

Komentar: