Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Lapas Overcapacity, Ombudsman Kawal Pembenahan dan Berantas Pungli

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:49 WIB
Konferensei Pers Kemko Hukum, HAM dan Imipas - Foto: Dok ORI/RMN -
Konferensei Pers Kemko Hukum, HAM dan Imipas - Foto: Dok ORI/RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ombudsman RI berkomitmen mengawal pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), termasuk penanganan kelebihan kapasitas atau overcapacity.
 

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher setelah bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan itu, Ombudsman memaparkan hasil pemeriksaan lapangan serta 11 saran perbaikan tata kelola lapas.
 

Ombudsman Kawal 11 Rekomendasi
 

Nuzran mengapresiasi langkah pemerintah yang menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman melalui koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan.
 

"Kami sangat berbahagia karena ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melakukan perbaikan. Ombudsman akan mengawal proses sebagai lembaga independen dan mandiri," ujar Nuzran, dikutip dari Ombudsman RI, Sabtu (10/10/2026).
 

Rekomendasi Ombudsman mencakup penertiban fasilitas dan bangunan ilegal, penguatan pengawasan internal untuk mencegah pungutan liar dan transaksi ilegal, serta penanganan kelebihan kapasitas hunian.
 

Ombudsman juga akan mengawal pelaksanaan perbaikan secara independen guna memastikan peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.
 

Pemerintah Benahi Sistem Pemasyarakatan
 

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembenahan lapas dan rutan akan difokuskan pada perbaikan tata kelola serta penanganan overcapacity.
 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penambahan fasilitas fisik. Diperlukan pula pembenahan sistem pemasyarakatan dan kebijakan pemidanaan.
 

Pemerintah juga mendorong percepatan amendemen Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan.
 

Selain itu, pemenuhan pelayanan dasar warga binaan menjadi perhatian, meliputi layanan kesehatan, standar gizi makanan, dan ketersediaan air bersih.
 

Pengguna Narkotika dan Pengedar Dibedakan
 

Pemerintah turut membahas pembedaan penanganan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap narkotika.
 

Pendekatan rehabilitasi dan alternatif pemidanaan menjadi bagian dari pembahasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penanganan perkara narkotika secara lebih proporsional sekaligus membantu mengurangi beban hunian lapas.
 

Pembenahan Empat Aspek dan Rencana Asimilasi
 

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto, menjelaskan bahwa pembenahan lapas akan mencakup empat aspek utama, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, operasional, dan logistik.
 

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan adanya rencana program asimilasi bagi sekitar 40 ribu narapidana. Pelaksanaannya akan didahului asesmen untuk menilai kelayakan masing-masing warga binaan.
 

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan pentingnya pembenahan sistemik untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mencegah penyiksaan.
 

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana juga menyatakan dukungan terhadap penyelesaian persoalan pemasyarakatan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
 

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, pemerintah dan Ombudsman diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi di tengah upaya mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: