Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Minta Bangunan di Lapas Cibinong Diusut, Investigasi Masih Berjalan

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo -
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo -

RAJAMEDIA.CO – Bogor – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta keberadaan bangunan yang disebut ilegal serta fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong ditelusuri secara menyeluruh. Ia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap status bangunan, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
 

Permintaan tersebut disampaikan Yanuar setelah menyoroti adanya bangunan yang menurutnya tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan disebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
 

Status Bangunan Perlu Dipastikan
 

Yanuar mengatakan keberadaan bangunan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi aset maupun penggunaannya.
 

“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” kata Yanuar dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (1/10/2026).

Ia meminta proses investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang membangun, menggunakan, dan bertanggung jawab atas fasilitas tersebut.
 

Namun, status dan penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari proses investigasi Inspektorat Jenderal. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi.
 

Tak Cukup Hanya Dibongkar
 

Menurut Yanuar, investigasi tidak semestinya berhenti pada tindakan pembongkaran bangunan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah fasilitas tersebut pernah digunakan secara tidak semestinya dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan atau perlakuan khusus.
 

Ia menyoroti kemungkinan adanya warga binaan yang menggunakan fasilitas hunian khusus di bangunan tersebut.
 

“Kalau sampai memang terbukti ada warga binaan tinggal di sini, tentu itu pelanggaran berat dan itu bisa pidana. Ini harus ditelusuri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Yanuar mengenai kemungkinan konsekuensi hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap bergantung pada hasil investigasi dan proses hukum yang berlaku.
 

DPR Soroti Prinsip Kesetaraan
 

Yanuar mengatakan pembenahan Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.
 

Menurutnya, seluruh warga binaan harus memperoleh hak dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlakuan berbeda.
 

“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” katanya.
 

Menunggu Hasil Investigasi
 

Dorongan Komisi XIII DPR tersebut kini beriringan dengan proses investigasi yang disebut sedang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
 

Hasil pemeriksaan nantinya penting untuk menjelaskan status aset, asal-usul pembangunan, penggunaan fasilitas, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaannya.
 

Dengan demikian, penilaian mengenai dugaan pelanggaran maupun kemungkinan pertanggungjawaban hukum dapat didasarkan pada temuan resmi, bukan semata pada keberadaan bangunan atau dugaan awal.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: