Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi VIII DPR: Kemenag RI Langgar Kesepakatan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:59 WIB
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (kanan) saat rapat evaluasi haji di Madinah. (Foto: Dok DPR)
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (kanan) saat rapat evaluasi haji di Madinah. (Foto: Dok DPR)

RAJAMEDIA.CO - Timwas Haji, Jakarta - Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/6).

 

"Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujar Abdul Wachid.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra itu menyampaikan, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa “Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen.

 

Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.
    
Namun pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

 

Artinya dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

 

"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujarnya.
    
Menurut Anggota Dewan dari Dapil Jateng II ini, pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Karenanya, dia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.
    
"Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujar Wachid.
    
Karena itu pula, Ketua Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M ini tegas mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangke merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
    
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” demikian Ketua Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M H. Abdul Wachid.rajamedia

Komentar: