Adian Napitupulu: Negara Turut Picu Konflik Agraria, Kebijakan Harus Dibenahi
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam sejumlah kasus turut berkontribusi terhadap munculnya konflik agraria di Indonesia.
Menurut Adian, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemberian izin, penetapan batas wilayah, regulasi sektoral, hingga kebijakan antarlembaga yang belum sinkron. Pernyataan itu disampaikan dalam media briefing mengenai RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Konflik Tak Selalu Bermula dari Masyarakat
Adian mengatakan, konflik agraria tidak selalu bermula dari tindakan masyarakat maupun korporasi. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru dapat muncul dari keputusan pemerintah ketika menerbitkan izin tanpa memperhitungkan aspek sosial dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial.”
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti ketika izin diterbitkan. Dampak sosial dan potensi konflik yang muncul setelah keputusan tersebut juga perlu menjadi perhatian.
Batas HGB hingga Persoalan Jalan dan Sungai
Adian mencontohkan persoalan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam kasus tertentu disebut memiliki batas yang dapat bersinggungan atau melintasi jalan maupun sungai.
Menurut dia, kondisi semacam itu menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah sejak awal.
Ia menilai persoalan batas lahan merupakan salah satu aspek yang perlu dibenahi agar penerbitan hak atas tanah tidak justru memunculkan sengketa baru.
Transmigrasi Juga Menyisakan Persoalan
Adian turut menyoroti persoalan masyarakat transmigrasi pada era 1970–1980-an.
Menurutnya, saat itu negara mendorong masyarakat dari Pulau Jawa berpindah ke sejumlah daerah dan menyediakan lahan untuk dikelola. Namun, setelah puluhan tahun tinggal dan mengelola tanah tersebut, sebagian masyarakat menghadapi persoalan ketika lahan mereka kemudian masuk dalam kawasan hutan.
“Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara bertindak, namanya siapa? Negara.”
Ia juga menyinggung persoalan desa yang berada dalam kawasan hutan akibat ketidaksesuaian antara batas administrasi dan penetapan kawasan. Kondisi tersebut, menurut Adian, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Regulasi Antarsektor Perlu Disinkronkan
Adian menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan cara pemerintah menetapkan batas wilayah, memberikan izin dan menyusun kebijakan agraria.
Sinkronisasi antarkementerian dan lembaga menjadi penting agar kebijakan yang dibuat satu institusi tidak bertentangan dengan keputusan institusi lainnya.
Persoalan integrasi data dan regulasi sektoral juga menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR.
DPR Akui Punya Fungsi Pengawasan
Adian juga mengakui DPR memiliki tanggung jawab melalui fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan agraria tidak terus berulang.
“Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu. Karena kita punya pengawasan.”
Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif perlu digunakan untuk mendorong perbaikan kebijakan dan tata kelola agraria.
UUPA 1960 Sudah Mengatur Prinsip Dasar
Adian mengatakan sejumlah prinsip pengelolaan agraria sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Prinsip tersebut antara lain fungsi sosial tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban mengerjakan tanah secara aktif, pencegahan monopoli, serta pengaturan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah.
Menurut Adian, tantangan utamanya berada pada implementasi dan munculnya berbagai kebijakan sektoral setelahnya.
"Cara Negara Mengambil Keputusan Harus Dibenahi"
Karena itu, pembenahan kebijakan negara dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria.
Masyarakat, menurut Adian, tidak seharusnya menanggung konsekuensi dari keputusan pemerintah yang tidak sinkron atau kurang cermat.
“Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya.”
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi salah satu ruang bagi DPR untuk mendorong pembenahan tata kelola agraria dan penyelesaian konflik yang selama ini berlarut.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Keamanan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 15 jam yang lalu