Kawin, Lalu Ceraikan Korban Perkosaan! Sari Yuliati Murka: Ini Bukan Keadilan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, angkat bicara soal penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan dengan jalan menikahkan pelaku dengan korban, lalu menceraikannya hanya sehari setelah pernikahan.
Politisi Golkar itu menyebut langkah aparat di lapangan bertolak belakang dengan arahan resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh damai, tidak bisa lewat restorative justice. Ini jelas tidak sesuai dengan komitmen Kapolri,” tegas Sari, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Sabtu (28/6/2025).
Polsek Majalaya Dinilai Abaikan Instruksi Kapolri
Sari menyayangkan keputusan Polsek Majalaya yang tidak mengarahkan kasus ini ke Unit PPA Polres, melainkan malah mendorong pernikahan korban dengan pelaku.
“Menikahkan korban dengan pelaku perkosaan bukan solusi, tapi bentuk kekerasan lanjutan,” ucapnya geram.
Korban Mahasiswi, Pelaku Adalah Pamannya Sendiri!
Kasus memilukan ini terjadi pada 9 April 2025 di Kecamatan Majalaya, Karawang. Korban, mahasiswi 19 tahun, diduga diperkosa oleh pamannya sendiri, yang juga guru ngajinya.
Kejadian bermula ketika korban bersilaturahmi ke rumah neneknya. Pelaku datang dengan alasan belum sempat berlebaran, lalu setelah bersalaman, korban mendadak tidak sadarkan diri.
Saat sadar, korban sudah berada di klinik dalam kondisi trauma.
Restorative Justice yang Menyesatkan
Kuasa hukum korban mengungkap, alih-alih diarahkan ke proses hukum yang semestinya, kasus malah dimediasi melalui mekanisme restorative justice oleh aparat Polsek. Korban dipaksa menikah dengan pelaku — lalu diceraikan sehari setelah akad nikah!
“Ini bukan keadilan, tapi penghinaan terhadap korban dan hukum itu sendiri,” tegas Sari.
Sari Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil rakyat dari NTB ini mendesak agar Kapolres Karawang segera turun tangan dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan, tidak ada ruang kompromi dalam kasus kekerasan seksual.
“Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa korban. Negara harus hadir. Pelaku harus dihukum maksimal!” tegasnya.
DPR Desak Evaluasi Internal Kepolisian
Sari menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawasi ketat penanganan kasus ini. Ia juga membuka peluang untuk meminta evaluasi internal Polri, terutama di tingkat Polsek yang dinilai menyalahgunakan pendekatan restorative justice.
“Penanganan seperti ini bisa jadi preseden buruk. Restorative justice bukan untuk perkosaan!” pungkasnya.
Dunia | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu