Kasus Pagar Laut Tangerang, JPU ke Bareskrim: Jangan Main Umum, Ini Udah Bau Korupsi!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung mendesak Bareskrim Polri untuk mengalihkan penyidikan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
JPU menilai kasus ini lebih pantas disidik pakai Undang-Undang Tipikor, bukan pidana umum.
Ini Udah Bau Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa petunjuk sudah diberikan agar penyidik mengganti dasar hukum penyidikan.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus," ujar Harli, dalam keterangan tertulis mengutip laman Media Indonesia, Selasa (8/4).
Ia menambahkan, sampai sekarang Bareskrim belum juga mengirim ulang berkas dengan pasal korupsi. Padahal, menurutnya, indikasi gratifikasi dan suap sudah sangat kuat dalam proses perizinan pagar laut tersebut.
Empat Tersangka, Peran Desa Diusut
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa pembuat surat palsu, inisial SP dan CE.
"Dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara akan berubah," lanjut Harli.
JPU meyakini, pagar laut yang awalnya disebut demi kelautan, justru berujung aroma dugaan praktik korupsi. Masyarakat diminta terus memantau agar proses hukum tidak melempem di tengah jalan.
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu