Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PKS Hormati Putusan MK soal Gibran, Pipin Dorong DPR Cermati Tindak Lanjut

Laporan: Firman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:25 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) PKS Pipin Sopian - Foto: Dok. PKS/RMN -
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) PKS Pipin Sopian - Foto: Dok. PKS/RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, namun meminta DPR RI mencermati tindak lanjutnya sesuai kewenangan konstitusional. 
 

Sikap tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) PKS Pipin Sopian setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
 

PKS Hormati Putusan MK
 

Pipin mengatakan putusan MK telah menjadi perhatian masyarakat luas. Menurutnya, DPR dapat mencermati persoalan tersebut sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
 

“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran. Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegas Pipin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).


Pertimbangan MK Bukan Amar Putusan
 

Dalam perkara ini, temuan mengenai bukti pendidikan Gibran merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK, bukan amar putusan.
 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
 

Sementara dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
 

Dengan demikian, amar putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden. Temuan mengenai bukti pendidikan tersebut menjadi bagian dari alasan atau pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah dalam memeriksa perkara.
 

Pipin Soroti Etika dan Integritas
 

Alumnus Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengingatkan bahwa konstitusi menempatkan standar etika, integritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi yang tinggi bagi Presiden dan Wakil Presiden.
 

Ia merujuk Pasal 9 UUD 1945 yang memuat sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.


“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan,” ujarnya.
 

Kedudukan Hukum Jadi Dasar Amar
 

MK menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Kondisi itu menjadi dasar penting bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
 

Karena perkara berakhir pada persoalan kedudukan hukum, MK tidak menjatuhkan putusan yang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
 

PKS Harap Jadi Momentum Penguatan Demokrasi
 

Pipin berharap tindak lanjut terhadap putusan MK dapat menjadi bagian dari penguatan demokrasi sekaligus pengamalan sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
 

Ia menekankan pentingnya menempatkan seluruh proses dalam koridor konstitusi, hukum, etika, dan kepatutan.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: