Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jemaah Wafat Terbesar Sejak 2015, Gus Men Usulkan Mekanisme Penetapan Jemaah Berangkat Diubah

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 07 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Konferensi pers penutupan operasional haji tahun 2023. (Foto:Dok Kemenag)
Konferensi pers penutupan operasional haji tahun 2023. (Foto:Dok Kemenag)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Dalam rangka menekan angka kematian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan mekanisme penetapan jemaah haji berhak berangkat di 2024.

"Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa nggak enak hati meloloskan meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi," ujar Menag mengutip laman Kemenag, (7/8)

Menurut Menag yang biasa disapa Gus Men ini, perubahan mekanisme ini penting untuk didiskusikan guna menekan angka kematian jemaah di tahun depan.

"Nanti tergantung pembicaraan di DPR, mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi," kata Menag.

Gus Men berharap dengan cara seperti itu dapat mengurangi angka kematian jemaah haji. Diketahui, berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat.

"Ini terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada," ujarnya.

Diterangkan Gus Men, dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun.

Kemudian 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang).

"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun ke depan (jika mekanisme baru ditetapkan), jemaah yang wafat tak akan sebesar ini dengan pengetatan syarat kesehatan," demikian tutup Menag.rajamedia

Komentar: