Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Jaga Dana Kepercayaan Masyarakat, Kemenag: LAZ Harus Berizin!

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 | 20:44 WIB
Share:
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor/Kemenag
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor/Kemenag

Raja Media (RM), Kemenag - Izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) penting sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.

Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, dilansir dari laman kemenag, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan di Depok,  Senin (30/1).

"Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," terang Tamizi.

Tarmizi mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.

Menurutnya, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.

"Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi. 

Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini,  Kemenag Komitmen menjaga ekosistem zakat di Indonesia.

Ia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," tandasnya.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Legalitas Kelembagaan itu tampak hadir, pejabat eselon III Ditzawa dan Setjen Bimas Islam.

Hadir pula narasumber dari Forum Zakat (FoZ) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poroz).rajamedia

Komentar: