Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Laporan: CAREP-RM-1
Jumat, 28 Juli 2023 | 09:32 WIB
Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi. (Foto: Net)
Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pasca penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas) Marsda TNI Henri Alfiandi dimutasi ke Pati Mabes TNI AU.

Posisinya digantikan Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya  merupakan Dansesko TNI.

Henri dimutasi dan menjabat Pati Mabes TNI AU untuk memasuki pensiun.

Adapun serah terima jabatan Marsdya Kusworo sebagai Kepala Basarnas menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.

Dalam mutasi itu, ada total 96 perwira tinggi yang dimutasi.

Dari jumlah tersebut 25 di antaranya sekarang menjabat sebagai Pati di Mabes TNI AL, AD, dan AU karena memasuki masa pensiun.

Sementara terkait status hukum atau penanganan perkara terhadap Henri, KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, berkoordinasi dengan tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

Selanjutnya, Henri diproses oleh Puspom Mabes TNI. Selain Henri, KPK juga melimpahkan penanganan Letkol Afri kepada Puspom Mabes TNI.

Aliran dana suap ini diduga melalui seseorang yang saat ini ditetapkan tersangka yaitu Letkol Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. 

"Dalam OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," ujar Komisioner KPK Alexander Marwata, Rabu 26 Juli 2023.

OTT Pejabat Basarnas

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

Alex menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari KPK menerima informasi dari masyarakat terkait mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri, di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur.  

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Alex menuturkan, pada 2023 Basarnas telah membuka proyek tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miiliar.

Kemudian Pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. 

Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.  

Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri. 

Pengondisian itu dilakukan dengan cara Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja terkait dan mengatur nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS).

Dalam keterangan kepada media, Henri membantah untuk kepentingan pribadi terkait permasalah dana tersebut.

"Saya pimpinan lembaga yang mengatur dana operasional. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

"Kan sudah dinyatakan tercatat semua penggunaan dana tersebut oleh KPK. Dan catatan itu rapi, karena bentuk dari pertanggung jawaban saya," ujarnya.rajamedia

Komentar: