Hasil Calon Anggota Kompolnas Dipertanyakan! Pansel Persilahkan Gugat Keputusan
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilahkan kepada siapapun bila ada yang ingin mengajukan gugatan keberatan atas hasil keputusan Pansel calon anggota Kompolnas.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, dikutip, Sabtu (28/9).
Dikatakan Edi, mengajukan sebuah gugatan adalah hak setiap orang, maka pihaknya siap untuk pertanggungjawabkan terkait gugatan tersebut.
"Siapapun boleh mengajukan gugatan, itu hak mereka. Pansel harus siap mempertanggungjawabkan hasil kerjanya," ujar Edi.
Pansel kata Edi sudah menjalankan pekerjaanya dengan maksimal dan sangat transparan atas keputusan-keputusan yang telah dibuat, termasuk perubahan atas status salah satu calon anggota Kompolnas sebelumnya berstatus sebagai Pakar Kepolisian (PK) menjadi Tokoh Masyarakat (TM).
Edi juga meminta maaf kepada setiap calon anggota yang tidak lolos, karena pihaknya sudah bekerja se-maksimal mungkin untuk mencari calon anggota terbaik.
"Kami menilai Pansel sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang diberikan dan sudah transparan. Kami minta maaf tidak bisa meloloskan semua calon, tentunya yang kita cari yang terbaik diantara yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa hasil keputusan Pansel yang memberatkan salah satu pihak tersebut sangat bisa dibawa ke ranah hukum.
Menurut Sugeng, hasil keputusan Pansel itu bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sangat bisa (dibawa ke PTUN)," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (27/9).
Disisi lain, Sugeng juga mendorong agar Presiden untuk turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Ia berharap agar Presiden dapat memerintahkan Pansel Kompolnas untuk lebih transparan terkait proses seleksi tersebut.
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu