Guru Digaji Rp300 Ribu! Firman Soebagyo: Negara Gagal Penuhi Hak Pendidikan
RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator – Kritik keras kembali menghantam pemerintah. Kali ini datang dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo.
Nada bicaranya tajam: negara dinilai belum sungguh-sungguh menjalankan amanat konstitusi soal pendidikan dan kesejahteraan guru.
Bukan sekadar kritik biasa—ini alarm keras.
“Ini Soal Komitmen, Bukan Program”
Firman menegaskan, masalah pendidikan nasional bukan urusan teknis belaka. Ini soal kegagalan struktural dalam memahami amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, fakta bahwa pendidikan gratis baru terasa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan lambannya respons negara terhadap hak dasar rakyat.
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana keseriusan negara?” tegasnya.
Ironi Guru: Tulang Punggung, Tapi Terabaikan
Di tengah jargon kemajuan pendidikan, Firman justru menyoroti kenyataan pahit di lapangan.
Guru—yang disebut sebagai fondasi bangsa—masih hidup dalam kondisi memprihatinkan. Terutama guru honorer dan non-ASN.
Gaji minim, pembayaran tak menentu, hingga tanpa jaminan masa depan.
“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Ini bukan sekadar angka—ini potret ketimpangan yang nyata.
Anggaran Tak Berpihak, Guru Terpinggirkan
Firman mengaku sudah berulang kali mendesak pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, menurutnya, keberpihakan anggaran masih jauh dari harapan.
Guru, yang seharusnya jadi prioritas, justru kerap berada di pinggir kebijakan.
“Ini kegagalan negara melindungi profesi strategis,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ganti Presiden, Ganti Sistem
Tak berhenti di situ, Firman juga mengkritik arah kebijakan pendidikan yang dinilai tidak konsisten.
Setiap pergantian pemerintahan, sistem berubah. Baginya, ini bukan reformasi—melainkan kebingungan yang dilegalkan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi,” sindirnya.
Desak UU Perlindungan Guru
Sebagai jalan keluar, Firman mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis.
Tak hanya itu, ia juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional untuk merancang peta jalan pendidikan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri tumpang tindih regulasi yang merugikan guru.
Aturan ASN Dinilai Diskriminatif
Firman juga menyoroti aturan turunan terkait batas usia pengangkatan ASN. Menurutnya, kebijakan itu justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi namun gagal diangkat karena faktor usia.
Di akhir pernyataannya, Firman menegaskan satu pesan kuat: negara harus hadir secara nyata. Bukan sekadar retorika.
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tandasnya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu