Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gibran dan Bobby Langgar Netralitas Pejabat, Baswalu Minta Mendagri Tertibkan Kepala Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 September 2023 | 15:29 WIB
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution melanggar netralitas pejabat negara dengan dukungan terhadap salah satu Bacapres. (Foto: Net)
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution melanggar netralitas pejabat negara dengan dukungan terhadap salah satu Bacapres. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta -  Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan anak dan menantu Presiden Joko Widodo bersalah karena mengajak masyarakat untuk memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Baik Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution terbukti melanggar netralitas pejabat negara yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, video ajakan Gibran dan Bobby yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, memang memuat ajakan memilih Ganjar.

"Jadi memang (Pasal) 283 (UU Pemilu) terpenuhi," ujar Totok kepada wartawan, Rabu (20/9).

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Totok menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Gibran dan Bobby tidak dapat disanksi, mengingat UU Pemilu tidak mengaturnya.

Untuk itu, Totok menekankan tindak lanjut dari pelanggaran Gibran dan Bobby diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Totok berharap, Mendagri dapat menertibkan kepala-kepala daerah untuk tidak berpihak kepada kandidat Pilpres manapun, karena UU Pemilu jelas-jelas melarang mengkampanyekan Capres-Cawapres baik sebelum, pada saat, dan sesudah masa kampanye.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada kepala daerah-kepala daerah itu," demikian tutup Totok.rajamedia

Komentar: