Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gedung KPK Digeruduk Pendemo, Desak Firli Bahuri Mundur Dari Jabatannya

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:02 WIB
Unjuk rasa di Gedung KPK, desak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. (Foto: Medcom)
Unjuk rasa di Gedung KPK, desak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya. (Foto: Medcom)

RAJAMEDIA - Polhukam - Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan digeruduk sejumlah massa yang mengatasnamakan Front Indonesia Timur Bersatu.

Pendemo ini meneriakan tututan mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya.

Banyaknya dugaan skandal yang menerpa Firli, Salah satunya yakni dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), menjadi tuntutan Ketua KPK itu harus mundur..

"Pihak manapun tidak boleh mengintervensi gerakan kita hari ini," ujar salah satu orator, Rabu (11/10).

Pendemo ini mencoba masuk Gedung Merah Putih KPK memaksa dipertemukan dengan Firli maupun pimpinan Lembaga Antirasuah yang lain.

Tampak, petugas keamanan mengetatkan barisan agar para pendemo tidak masuk ke dalam gedung. Sempat terjadi aksi dorong di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK.

"Mundur satu langkah adalah bentuk pengkhianatan terhadap seluruh rakyat Indonesia," ucap orator.

Para pedemo juga membentangkan spanduk tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK. Permintaan mereka yakni ketegasan Dewan Pengawas (Dewas) untuk memeriksa Firli, dan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut keputusan perpanjangan masa jabatan Ketua Lembaga Antirasuah itu.

Dugaan pemerasan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.rajamedia

Komentar: