Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Eks Hakim MK: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Ranah Konstitusi

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Maruarar Siahaan saat menjadi Hakim Kostitusi. (Foto: Dok Antara)
Maruarar Siahaan saat menjadi Hakim Kostitusi. (Foto: Dok Antara)

RAJAMEDIA.CO - Polhukam - Gugatan batas usia capres-cawapres bukan ranah konstitusi, itu merupakan ranah pembuat undang-undang (open legal policy).

Demikian disampaikan Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Minggu (15/11).

Diketahui, perkara ini menarik perhatian karena permohonannya disebut-sebut mengandung motif politik praktis untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Surakarta lahir pada 1 Oktober 1987. Saat pilpres diselenggarakan pada Februari 2024, usia Gibran adalah 37 tahun.

"Tidak ada landasan konstitusional untuk memeriksa ini dalam satu judicial review, sehingga ada orang yang masih berharap untuk mengubah itu dengan landasan-landasan konstitusional yang mungkin bisa dilihat sebagai suatu pertentangan,"ujar Maruarar Siahaan dikutip Raja Media Network (RMN).

Menurut Maruarar, dari awal gugatan ini merupakan porsi pembuat undang-undang untuk menyelesaikannya. Sebab di dalam konstitusi, syarat-syarat yang ada sudah ditentukan secara terbatas kecuali usia.

"Karena ada pandangan bahwa soal usia itu adalah suatu yang dinamis yang diletakkan dalam pembuat undang-undang yang boleh dari satu kurun waktu ke kurun waktu lain," ujarnya.

Kata Maruarar jika hakim konstitusi sudah bersumpah jabatan untuk setia, maka tidak ada yang harus dikhawatirkan.

Pakar hukum tata negara Ferry Amsari yakin jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres, maka MK akan tersesat. Menurutnya, proses peradilan gugatan ini sudah tidak adil dari awal.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Kehakiman, kalau terjadi terjadi relasi kepentingan dengan hakim, maka hakim harus mundur dari persidangan. Sampai hari ini tidak ada tanda-tanda itu," ungkap Ferry.

Ferry kustru menilai ada kesan ketua Mahkamah konstitusi membuka kepentingan dan keinginannya untuk meloloskan perkara ini. Setidak-tidaknya Gibran bisa menjadi calon wakil persiden.

"Dari awal ini sudah tidak jernih dan menurut saya sudah tidak tepat kalau kemudian persidangan ini membuka jalan hanya untuk satu dua orang yang berkaitan dengan kepentingan di istana," pungkasnya.rajamedia

Komentar: