Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Kementan, Menteri SYL Diundang KPK
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang untuk dimintai keterangan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan.
Pernyataan tu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Ali dalam keterangan resminya mengutip laman Disway, Rabu (21/6).
Ali mengatakan panggilan tersebut khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan.
Ali juga menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui prakitk-praktik yang melanggar hukum.
Di antaranya seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi,” ujarnya.
“KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
KPK sebelum juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
Hal ini dilakukan, mengingat Kementerian Pertanian, merupakan K/L yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 Triliun.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu