Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Lasarus Minta Kasus Argo Bromo Diusut Tuntas, Jangan Berhenti di Masinis

Laporan: Firman
Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:38 WIB
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus - RMN -
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Lasarus menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Namun, ia meminta seluruh faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan turut ditelusuri agar rangkaian penyebab kejadian dapat diketahui secara utuh.
 

“Pertama tentu saya harus menghormati kewenangan penyidik. Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati. Dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Soroti Masalah Persinyalan
 

Lasarus menyoroti persoalan persinyalan yang disebut dalam laporan KNKT. Menurutnya, penyidikan perlu menjelaskan mengapa persoalan tersebut terjadi dan pihak mana yang memiliki tanggung jawab terhadap sistem persinyalan.


“Nah, kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi,” ujarnya.

Catatan KNKT memang mengidentifikasi sejumlah faktor terkait persinyalan dan visibilitas sinyal yang berkontribusi terhadap risiko kecelakaan.
 

Sistem Komunikasi Juga Dipertanyakan
 

Selain persinyalan, Lasarus meminta sistem komunikasi dalam perjalanan kereta turut diperiksa.
 

Ia menyoroti adanya komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik sehingga informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan, meski masih terdapat jeda waktu sebelum kejadian.
 

“Juga sistem komunikasi. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik, sehingga informasi ke titik-titik penting untuk mencegah kecelakaan ini terjadi juga tidak sampai. Padahal ada jeda waktu yang cukup,” katanya.

Dalam laporan investigasinya, KNKT juga menemukan persoalan pada keluaran audio radio serta prosedur komunikasi keadaan darurat yang belum mengatur standar fraseologi dan struktur penyampaian informasi secara memadai.
 

Jadwal Keberangkatan Ikut Ditelusuri
 

Lasarus juga meminta persoalan terkait ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta diperiksa. Ia mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur keberangkatan tersebut.
 

Menurutnya, seluruh mata rantai yang berkaitan dengan kecelakaan harus diperiksa satu per satu.


“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu,” ucapnya.
 

Minta Semua Pihak yang Terlibat Diperiksa
 

Lasarus mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian, maka pihak tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
 

“Yang bertanggung jawab, kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” ucapnya.

Meski demikian, Lasarus kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
 

“Oh, bisa jadi lebih dari satu, tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu,” katanya.

Pertanyakan Status Pendamping Masinis
 

Lasarus juga menyoroti keberadaan pendamping masinis yang berada bersama masinis saat menjalankan tugas.
 

Menurutnya, posisi dan status pendamping tersebut perlu dijelaskan dalam proses penyidikan untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
 

“Masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini, kan kita belum tahu juga,” tegasnya.
 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut berdasarkan penyidikan berbasis ilmiah dengan pemeriksaan saksi, CCTV, rekaman komunikasi, data logger, serta keterangan sejumlah ahli.
 

Sementara itu, KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat kecelakaan dari sisi keselamatan transportasi, terpisah dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: