Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Diskon Pajak Banten Diserbu Warga, Denda Dihapus hingga Mutasi Kendaraan Dipangkas

Laporan: Firman
Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:49 WIB
Foto ilustrasi Raja Medai Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Medai Network - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Masyarakat Banten antusias memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Program tersebut memberikan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon biaya mutasi kendaraan.
 

Program ini juga memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi tahun yang sudah terlewat.
 

Bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo, pemerintah juga memberikan diskon 5 persen pokok PKB.
 

Ini Rincian Diskon Pajak Kendaraan Banten
 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Instruksi dan Imbauan Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi Banten ke Wilayah Provinsi Banten.

Rinciannya:
 

1. Bebas 100 persen denda PKB 

2. Bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat 

3. Diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo 

4. Diskon 20 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi 

5. Diskon 40 persen mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan 
 

Program diskon PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
 

Sementara khusus program mutasi masuk kendaraan dari luar Banten, fasilitas tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
 

Warga Pandeglang: Lumayan, Tak Ada Denda
 

Program tersebut mulai dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya Ali Hanafi, warga Pandeglang, yang memanfaatkan keringanan pajak di UPTD Samsat Kota Serang.
 

Ali mengaku terbantu karena keterlambatan pembayaran pajaknya tidak lagi dibebani denda.
 

“Telat seminggu pas ada uang baru saya langsung bayar, lumayan ada potongan dari Pemprov, engga bayar admin, engga ada denda SWDKLLJ,” ujarnya di UPTD Samsat Kota Serang, melansir laman bantenprov.go.id, Kamis (20/8/2026).
 

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat terdorong membayar pajak kendaraan tepat waktu.
 

Mutasi dari Jawa Timur Jadi Lebih Ringan
 

Keringanan juga dimanfaatkan Turjaun Amrin Toya, warga Persada Kota Serang, yang mengurus mutasi kendaraan dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ke Kota Serang.
 

Turjaun mengaku proses mutasi berjalan lancar dan biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih ringan.
 

“Saya ngurus mutasi masuk dari Kabupaten Trenggalek ke Serang Banten, tidak ada kendala apa-apa, engga ada beban biaya denda lainnya, meringankan banget,” katanya.
 

Bagi Turjaun, program tersebut menjadi momentum yang tepat karena ini merupakan pengalaman pertamanya mengurus mutasi kendaraan.
 

“Saya datang tepat waktu. Ini baru pertama kali, seneng banget tadinya udah was-was dari rumah khawatir mahal, alhamdulillah pas sampai loket biayanya terjangkau,” ujarnya.
 

Ia berharap program keringanan tersebut dapat terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat.
 

Pedagang Telur Ikut Manfaatkan Diskon
 

Pengalaman serupa dirasakan Muhyi Efendi, pedagang telur di Pasar Rau Kota Serang.
 

Muhyi datang mengurus pajak kendaraan pickup miliknya yang telah melewati jatuh tempo selama tiga hari sekaligus mengurus pergantian pelat kendaraan.
 

“Engga ada denda, lumayan ada potongan pajak meringankan, biar semangat bayar pajak, semoga ke depannya bayar pajaknya makin taat,” ungkap Muhyi.
 

Tak hanya membayar pajak, Muhyi juga tertarik memanfaatkan program mutasi kendaraan.
 

Ia berencana memindahkan kendaraan dari Tangerang ke Kota Serang sekaligus mengurus balik nama karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal dan aktivitasnya.
 

Warga Minta Program Terus Dilanjutkan
 

Muhyi mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang memberikan keringanan kepada masyarakat.
 

“Adanya diskon, saya juga pengen mutasi kendaraan sekalian balik nama dari Tangerang ke Serang biar lebih dekat kebetulan lagi ada diskon,” tuturnya.
 

Ia berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan yang lebih besar pada masa mendatang.
 

“Pa Gubernur, harapan saya mewakili teman-teman masyarakat Kota Serang pengen balik nama dan mutasi kendaraan digratiskan. Alhamdulillah sekarang ada diskon, mungkin masyarakat bisa lebih patuh lagi bayar pajak,” katanya.
 

Saatnya Warga Banten Manfaatkan Kesempatan
 

Program keringanan pajak tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurus mutasi kendaraan dari luar daerah.
 

Dengan batas waktu 31 Oktober 2026 untuk diskon PKB dan 23 Desember 2026 untuk program mutasi masuk, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
 

Pemerintah berharap kebijakan tersebut bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong semakin banyak kendaraan dari luar Banten melakukan mutasi secara resmi.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: