Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan, Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:49 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Net)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Net)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Salam sidang komite kode etik Polri (KKEP), Irjen Napoleon Bonaparte diputuskan disanksi demosi tiga tahun empat bulan.

Putusan itu dikeluarkan dalam sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Kemudian, anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Napoleon dalam sidang terebut dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 7 ayat (1) huruf C, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dengan mempertimbangkan Kode Etik Profesi Polri tersebut dan setelah memeriksa 10 saksi, sidang KKEP memutuskan Irjen sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Atas putusan sidang KKEP itu, Irjen Napoleon Bonaparte menerimanya dan tidak akan melakukan banding.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8).

Sedangkan terkait Sidang KKEP, diketahui telah digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan terkait hasil sidang KKEP.

Demosi merupakan kebalikan dari promosi. Jadi, demosi tidak dilakukan promosi atau pengangkatan jabatan selama tiga tahun 4 bulan.

Ramadhan mengatakan dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan.

Dengan rincian lima hadir di ruang sidang, tiga orang melalui virtual, dan dua orang dibacakan keterangannya.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam vonis itu, Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (setara Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (setara Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.rajamedia

Komentar: