Dewan Pers Sentil Perpol 3/2025, Minta Ditinjau Ulang!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Dewan Pers menyoroti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Regulasi ini disebut berpotensi menjadi alat kontrol terhadap kerja-kerja jurnalis, termasuk wartawan asing yang bertugas di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa aturan tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers yang demokratis, independen, dan profesional.
"Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," tegas Ninik dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Menurutnya, penerbitan aturan ini tidak melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Padahal, salah satu klausul yang diatur dalam Perpol tersebut menyangkut kerja-kerja jurnalistik.
Bertentangan dengan UU Pers
Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aturan tersebut, Polri mengatur ruang lingkup kerja jurnalistik, termasuk tahapan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita). Padahal, ranah pengawasan terhadap kerja jurnalis, baik nasional maupun asing, seharusnya berada di bawah Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atas sebutan lain Kemenkomdigi.
Selain itu, Perpol ini juga tidak merujuk pada UU No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang mengatur izin masuk WNA, termasuk wartawan asing.
Berpotensi Tumpang Tindih
Ninik juga menyoroti ketidaksinkronan aturan ini dengan kewenangan lembaga lain. Menurutnya, Perpol 3/2025 berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta memperpanjang jalur birokrasi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.
Tak hanya itu, aturan ini juga dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.
"Regulasi ini bisa menjadi komoditas bagi oknum tertentu dan berpotensi memperumit birokrasi bagi jurnalis yang ingin melaksanakan tugasnya di Indonesia," tegasnya.
Dewan Pers berharap pemerintah dan Polri dapat mempertimbangkan kembali keberadaan Perpol ini demi menjaga kemerdekaan pers dan menghindari kebijakan yang kontraproduktif bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia.
Peristiwa 4 hari yang lalu

Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu