Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Dasco: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Januari 2025 | 11:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Atas dasar itu, DPR RI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.


Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Dasco Sufmi Ahmad kepada wartawan, Kamis (2/1).


"Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil," ujar Dasco.
 

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," sambungnya.


Dikatakan Dasco ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.


Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.


Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.


"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," jelasnya.


Ketiga,  pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.


"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.


Dikatakan Dasco , pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun.  


Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.


"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," ujar Dasco.


Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu,  mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.


"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," demikian tutup Dasco.rajamedia

Komentar: