Cucun Ahmad: Badan Aspirasi Fasilitasi Kritik dan Masukan Rakyat
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Badan Aspirasi yang rencananya dibentuk sebagai salah satu alat kelengkapan dewan di DPR akan memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, selain menangani pengaduan masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dikutip Rabu (9/10).
Cucun menjelaskan fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu meliputi sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang dan program pemerintah, serta diplomasi parlemen.
"Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan, ada rakyat enggak setuju dengan undang-undang, ada keluhan. Kami harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi undang-undang yang dimaksud," ujar Cucun.
Legislator dari Fraksi PKB itu mengatakan Badan Aspirasi nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR RI sebab penanganan demo dari internal DPR selama ini masih kurang terstruktur atau tidak adanya pihak khusus yang menerima perwakilan demonstran.
Cucun mencontohkan demo buruh yang selalu disuarakan setiap tanggal 1 Mei oleh kelompok masyarakat.
"Buruh ingin menyampaikan aspirasi ya kami tampung atau soal pemerintahan desa, mereka ingin menyampaikan aspirasi, kami akan terima. Boleh karena ini gedung rakyat, rumah rakyat," ujarnya
Lebih lanjut, dikatakan Cucun suara rakyat tersebut sangat bermanfaat bagi DPR untuk dapat lebih memahami permasalahan-permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
"Jadi, justru kami DPR menerimanya, betul-betul ini bagian dari rumah rakyat. Jangan sampai seolah selama ini demo tidak diterima oleh DPR dan kalau demo ya jangan sampai diterima secara sporadis sehingga ada badan yang menangani khusus," pungkasnya.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu