Catat! Ini Empat Langkah Strategis Kemenag Tanggulangi Kemiskinan melalui Zakat
RAJAMEDIA.CO - Kemenag, Jakarta - Sebagai regulator bidang zakat, Kementerian Agama berkomitmen untuk mengoptimalkan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, Kamis (23/5).
Dipaparlan Waryono, ada empat langkah strategis yang akan dilakukan Kemenag dalam upaya mengoptimalkan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Pertama, menetapkan timeline dan MoU lintas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengintegrasikan program-program zakat.
"Kami akan membuat timeline dan agenda yang jelas agar kerja sama ini dapat berjalan efektif hingga pasca-MOU,” terang Waryono.
Kedua, menggunakan data regsosek (registrasi sosial ekonomi) dan regulasi terkait regsosek untuk memperkuat basis data mustahik (penerima zakat) dan menyesuaikan program-program zakat dengan kebutuhan mereka.
Ketiga, membuat program pilot project berdasarkan data 25.027 keluarga miskin penerima zakat, data lokasi penerima program "Kampung Zakat" dari 2018, dan atau pilot project yang sudah dikembangkan oleh BAZNAS dan LAZ.
Keempat, mempelajari pola metadata yang ada pada regsosek untuk melihat peluang kerja sama dalam hal pemadanan data.
"Kami akan mengkaji Keputusan Menteri terkait variabel-variabel yang ada di regsosek dan menyelaraskannya dengan metadata yang tersedia,” ujar Waryono.
"Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan tujuan tersebut,” demikian tutup Waryono melansir laman Kemenag.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu