Cacat Administrasi! Presiden Jokowi Diminta Tunda Pengangkatan Anggota Kompolnas 2024-2028
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.
Andi mempertanyakan statmen 'kewenangan' yaitu mengubah status peserta dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat merupakan kewenangan Pansel.
"Jawaban Pansel bahwa mengubah status peserta dari unsur Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat merupakan kewenangan Pansel, ini patut dipertanyak," ujar Andi dalam keterangannya kepada redaski Raja Media Network (RMN), Kamis (26/9).
Ditegaskan Andi, hal itu tidak didasarkan pada proses yang sudah berjalan.
"Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan bahkan dengan pengodean nomor peserta," ujar Andi.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) bersama Pansel Kompolnas (Foto: ANTARA FOTO)
Dalam hal ini, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB, yang dinyatakan lolos dalam enam besar. DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
"Terkait pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, salah satu peserta berinisial DSB yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK), diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat," terangnya.
"Berdasarkan fakta tersebut, saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat," ujar Andi.
Persoalan internal Pansel
Dikatakan Andi pergantian status peserta di akhir proses seleksi menunjukkan sikap tidak profesionalnya Pansel dalam penentuan status peserta. Mestinya sejak awal status itu dibuat tidak berubah sampai akhir.
"Perubahan mendadak di akhir tahapan menunjukkan adanya persoalan internal Pansel. Masalahnya ini merugikan peserta lainnya. Sebab ada kapling kuota untuk setiap perwakilan unsur. Beda kalau tidak ada kuota ini," ujar Andi.
Sejak awal, kata Andi peserta sudah dibedakan unsurnya melalui berkas yang dimasukkan.
"Masalahnya, perubahan mendadak di akhir tahapan tidak serta merta didukung dengan perubahan berkas yang ada dari peserta. Ini yang harus dijelaskan Pansel," tegas Andi.
"Profesionalitas Pansel jadi pertanyaan dengan adanya perubahan status peserta di akhir ini. Apakah ini adalah didorong atas dasar yang sah secara hukum administrasi atau hanya kebijakan subjektif Pansel tanpa adanya dasar hukum administrasi yang jelas," sambungnya.
Terkait kekeliruan itu, Andi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pertanggungjawaban Pansel dan menunda pengangkatan Kompolnas periode 2024-2028 hingga masalah ini selesai dan dipertanggungjawabkan secara hukum karena akan berdampak pada keputusan presiden nanti dalam mengangkat anggota Kompolnas yang baru.
"Persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum. Kepada Pansel segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini dan menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada Presiden melalui Menkopolhukam," pungkasnya.
Sebagai informasi, Panitia seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.
Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:
Unsur Pakar Kepolisian:
1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;
2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;
3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;
4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;
5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan
6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Unsur Tokoh Masyarakat
1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;
2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;
3. Gufron, S.H.I.;
4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;
5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan
6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. (Fik)
Info Haji 5 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu