Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bantah Langgar UU Perlindungan Petani! Tom Lembong: "Petani Happy-happy Saja"

Laporan: Firman
Selasa, 25 Maret 2025 | 09:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. -- Repro -
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. -- Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, membantah tuduhan bahwa dirinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani terkait kebijakan perdagangan gula. 
 

Menurutnya, kebijakan yang ia keluarkan justru menguntungkan petani, bukan merugikan mereka.
 

Pernyataan itu disampaikan Tom dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3). Ia berdebat dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, yang hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

"Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) Rp8.900 per kilogram, kan?" tanya Tom di persidangan.
 

Robert membenarkan pernyataan itu. Ia mengungkapkan bahwa PPI gagal mendapatkan pasokan gula dari petani karena harga di pasar lebih tinggi dari HPP, sehingga petani lebih memilih menjual gula melalui mekanisme lelang.
 

Petani Senang, Tak Ada Masalah
 

Tom menegaskan bahwa kegagalan PPI mendapatkan gula dari petani membuktikan bahwa mekanisme pasar berjalan dengan baik dan petani tetap diuntungkan.
 

"Berarti petani sudah puas dengan asas ‘willing buyer, willing seller’. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula atau tebu mereka di harga yang di atas HPP. Jadi jelas, tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani," tegasnya.
 

Ia juga menyoroti bahwa HPP seharusnya menjadi harga batas bawah untuk melindungi petani, tetapi jika petani bisa menjual dengan harga lebih tinggi, maka tidak ada masalah.
 

"Harga patokan itu kan HPP. Tapi faktanya, petani bisa jual gula di atas harga itu, sampai PPI nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja," kata Tom.
 

Bantah Impor Saat Surplus
 

Selain itu, Tom juga membantah tuduhan bahwa ia mengeluarkan izin impor gula saat stok dalam negeri sedang surplus. Ia menegaskan bahwa pada 2015-2016, Indonesia justru mengalami kekurangan gula, sebagaimana tertuang dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.
 

"Kejaksaan menuduh saya impor gula saat Indonesia surplus. Padahal, waktu itu kita kekurangan gula di pasar," ujarnya.
 

Ia menjelaskan, keputusan untuk membuka impor gula saat itu didasarkan pada gagalnya PPI memenuhi target pengadaan 200 ribu ton, karena petani lebih memilih menjual ke pasar dengan harga lebih tinggi.
 

"Kenapa PPI akhirnya bekerja sama dengan swasta nasional untuk impor? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian. PPI gagal memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP," katanya.
 

Tak Ada Larangan BUMN Bekerja Sama dengan Swasta
 

Tom juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN lain untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor guna menjaga stabilitas harga dan pasokan nasional.
 

"Kami sudah pastikan dengan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor untuk optimalisasi pendistribusian gula dalam negeri," tegasnya.
 

Dengan bantahan-bantahan ini, Tom Lembong optimistis bisa membuktikan bahwa kebijakan yang diambilnya tidak melanggar hukum dan justru berpihak pada kepentingan petani dan pasar nasional.rajamedia

Komentar: