Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri Ara Dorong Terobosan Hukum, Lahan Negara Dikebut Jadi Hunian Rakyat

Laporan: Firman
Jumat, 04 September 2026 | 12:11 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait saat memopin rapat dengan Kementerian ATR/BPN dan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah - Foto: Dok Kementerian PKP -
Menteri PKP Maruarar Sirait saat memopin rapat dengan Kementerian ATR/BPN dan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah - Foto: Dok Kementerian PKP -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terobosan hukum untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara menjadi hunian rakyat.
 

Langkah tersebut dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah guna memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki kepastian hukum.
 

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Menteri Ara menilai kepastian hukum atas lahan menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) maupun rumah tapak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
 

“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan,” ujar Menteri Ara dalam keterangannya dikutip Jumat (4/9/2026).
 

2.000 Rusun Disiapkan di Lahan PT KAI
 

Pertemuan Kementerian PKP, ATR/BPN, dan Satgas Anti-Mafia Tanah membahas percepatan pemanfaatan lahan negara tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

Salah satu skema yang disiapkan adalah pembangunan sekitar 2.000 unit rusun di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
 

Lahan tersebut berada di Jakarta dan Bandung dengan dukungan pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk.
 

Kementerian PKP mendorong agar persoalan hukum dan administrasi pertanahan yang masih ada dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
 

Menteri Ara: Lahan Harus Clear and Clean
 

Menteri Ara menegaskan, status lahan harus clear and clean sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat.
 

Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi pemerintah dan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga bagi dunia usaha yang turut mendukung pembiayaan pembangunan.


“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap, karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat. Agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” ucapnya.
 

Dengan demikian, persoalan pertanahan diharapkan tidak menjadi hambatan bagi percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
 

ATR/BPN Telusuri Status dan Riwayat Lahan
 

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya akan melakukan analisis terhadap lahan yang diusulkan Kementerian PKP.
 

Analisis tersebut mencakup status kepemilikan, riwayat tanah, hingga berbagai aspek hukum pertanahan sebelum lahan dimanfaatkan untuk pembangunan.
 

Terkait lahan PT KAI, Ilyas menjelaskan tanah tersebut secara historis berasal dari tanah negara bekas hak barat. Tanah itu kemudian menjadi hak pakai Kementerian Perhubungan sebelum dilepaskan kepada PT KAI.
 

“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ilyas.
 

Satgas Anti-Mafia Tanah: Ada Dua Proses Hukum
 

Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan mengungkapkan terdapat dua proses hukum terkait persoalan lahan tersebut.
 

Proses pertama berupa gugatan masyarakat terhadap PT KAI. Sementara proses kedua merupakan perkara pidana.


“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
 

Kondisi tersebut membuat penyelesaian aspek hukum menjadi bagian penting sebelum lahan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.
 

Kejar Program Tiga Juta Rumah
 

Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah akan terus memperkuat koordinasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
 

Optimalisasi aset dan lahan yang tersedia menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat Program Tiga Juta Rumah, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.
 

Dengan skema pendanaan yang telah disiapkan dan lahan yang memiliki potensi untuk dioptimalkan, pemerintah kini mendorong penyelesaian aspek hukum agar pembangunan tidak kembali tertahan.
 

Lahan negara tersedia, pendanaan disiapkan, kepastian hukum menjadi kunci agar rumah rakyat segera berdiri.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: