Aleg PKS Minta Pemerintahan Prabowo Evaluasi Kortas Tipikor Polri
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi.
Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.
Diketahui, Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.a”
”Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” ujar Nasir Djamil sebelum acara pelantikan Presiden dan Wakil presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10).
Politisi PKS itu meminta pemerintahan berikutnya (Prabowo-Gibran) untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.
”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
Peristiwa 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu