Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Aleg Jaelani: Revisi UU Kehutanan Jangan Hanya Ramah Investasi!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 25 Juni 2025 | 14:16 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani  - Foto: Dok Fraksi PKB -
Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani - Foto: Dok Fraksi PKB -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani mengingatkan pemerintah dan industri agar tidak menomorduakan kelestarian hutan dalam proses revisi Undang-Undang Kehutanan yang kini tengah digodok Panitia Kerja (Panja) DPR.
 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah asosiasi di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (25/6/2025), Jaelani menegaskan bahwa revisi ini harus menjadi momentum memperkuat fungsi ekologis kawasan hutan tanpa menghalangi investasi yang bertanggung jawab.
 

“Kami sedang membahas definisi hutan hingga perizinan penggunaan kawasan hutan. Tapi yang paling penting adalah memastikan bahwa industri tidak menggerus komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

 

Dari Sultra, Suara Kritis untuk Tambang Ilegal Berkedok Izin
 

Jaelani, yang berasal dari Sulawesi Tenggara, menyebut banyak izin seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sah secara administratif, tetapi realisasinya di lapangan malah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan.
 

“Banyak perusahaan tambang mendapat izin, tapi lupa menunaikan tanggung jawabnya terhadap rehabilitasi hutan. Revisi UU ini harus tegas!” tegasnya.
 

Ia mendorong agar setiap perusahaan wajib melakukan rehabilitasi paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Menurutnya, selama ini banyak pelanggaran dilakukan karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang longgar.
 

“Sering kali kewajiban rehabilitasi tidak dijalankan secara konsisten. Maka, aturan harus menegaskan bahwa satu tahun pasca-IPPKH, rehabilitasi wajib diselesaikan,” ujarnya.
 

DPR Gandeng Akademisi, Adat, dan Aktivis Lingkungan
 

Proses revisi ini, lanjut Jaelani, tak hanya digodok di ruang tertutup. Komisi IV DPR RI aktif menggandeng akademisi, masyarakat adat, serta organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace.
 

“Kami bukan anti-investasi. Tapi investasi yang abai terhadap ekologi, tidak boleh lagi difasilitasi negara,” ujarnya lantang.
 

Isu Perdagangan Karbon Juga Dibahas
 

Selain izin tambang, isu carbon trading juga menjadi perhatian serius DPR. Forum-forum RDPU terus digelar untuk menyerap aspirasi agar pasal-pasal dalam revisi UU tidak berat sebelah dan berpihak pada keseimbangan lingkungan.
 

“Skema industri tidak boleh mengorbankan tutupan hutan. Revisi UU Kehutanan ini adalah bentuk komitmen DPR untuk menjaga hutan sebagai paru-paru dunia,” tutup Jaelani.
 

Komisi IV DPR RI bertekad menyelesaikan revisi UU Kehutanan secara partisipatif dan menyeluruh, demi menjamin keberlanjutan ekosistem hutan bagi generasi mendatang.rajamedia

Komentar: