Akhiri Spekulasi! Polda Sumut Pastikan 5 Mayat di Kampus Unpri Medan Kadaver
RAJAMEDIA.CO - Medan - Polda Sumatera Utara menyampaikan lima mayat di universitas Prima Indonesia Medan adalah kadaver atau jenazah manusia yang diawetkan dan digunakan untuk praktik belajar.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumatea Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi sekaligus mengakhiri spekulasi penemuan lima mayat itu.
Menurut Kapolda, lima kadaver itu diperoleh secara legal setelah memeriksa dokumen-dokumennya. Agung juga membenarkan lima jenazah yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan itu sudah ada sejak 2008 bersamaan dengan berdirinya Fakultas Kedokteran di kampus tersebut.
"Dokumen terkait dengan lima jenazah itu sudah kita periksa. Artinya bahwa itu benar kadaver yang digunakan untuk kepentingan pembelajaran di Fakultas Kedokteran," ujar Agung di Polda Sumut, Kamis (14/12).
Diketahui, temuan lima mayat di Unpri ini membuat geger setelah beredar video durasi 15 detik yang memperlihatkan mayat di area parkir lantai 9 kampus Universitas Prima Medan.
Meski sempat dihalang-halangi pihak kampus, polisi tetap melakukan penyelidikan di lokasi.
Namun saat itu, kondisi lantai 9 sudah dibersihkan dan tidak ada lagi mayat. Setelah polisi menyisir beberapa ruangan, akhirnya menemukan lima mayat di salah satu ruangan di lantai 15 Unpri.
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Drg Susanto membantah mayat-mayat itu dikaitkan dengan kasus pembunuhan.
Dengan tegas ia menyebut, tubuh manusia itu adalah kadaver. Namun, ia tidak menjelaskan identitas dari kelima kadaver itu termasuk dari mana diperoleh.
"Dengan tegas saya nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan di masyarakat," kata Susanto didalam keterangan resminya di akun Youtube Prim TV, Rabu, 13 Desember 2023.
Merujuk pada aturan internasional, kadaver semestinya ditempatkan di laboratorium dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu yang berwenang. Kadaver tidak boleh disimpan selamanya.
Pihak berwenang kampus memiliki kewajiban untuk memperlakukan kadaver tersebut secara layak, seperti didoakan terlebih dahulu sebelum dikubur.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu